Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar subsidi diungkap oleh Polres Bangkalan. Lima orang dijadikan tersangka. Mereka berperan sebagai sopir, kernet, pemilik usaha, pencatat gudang, hingga penyedia truk modifikasi.
Dijelaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi ini berawal dari Sabtu (2/5/2026) hingga Minggu dini hari, 3 Mei 2026. Masyarakat melaporkan adanya tumpahan solar di Jalan Raya Arosbaya–Bancaran, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Terungkap Sosok Pocong Bawa Clurit yang Meneror Warga Bangkalan
Tumpahan solar ke jalan raya tersebut mengakibatkan sejumlah pengendara motor yang melintasi jalan tersebut jatuh. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Bangkalan melakukan penyelidikan.
"Setelah diselidiki, ada angkutan truk yang mengangkut solar. Truk tersebut dimodifikasi, di dalamnya ada tangki bermuatan solar. Kran pada tangki itu mengalami kerusakan, sehingga solar yang ada dalam tangki tersebut tumpah ke jalan yang mengakibatkan beberapa pengguna jalan jatuh," jelas Kapolres Bangkalan saat konferensi pers pada Rabu, 6 Mei 2026.
Setelah itu, Polres Bangkalan melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, ditemukan lokasi di Pamekasan yang diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi.
"Dari Pamekasan, kami kembangkan lagi. Dan ada 1 lagi tempat yang jadi penimbunan Solar, yaitu di wilayah Sidoarjo," ujar Kapolres Bangkalan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Tambang Ilegal di Bangkalan Beromzet Besar
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan 1 unit truk modifikasi berisi sekitar 100 liter solar, truk tangki kapasitas 8.000 liter, 7 tandon berisi
Bio Solar, mesin diesel, selang, flow meter, serta dokumen kendaraan.
5 orang juga diamankan dan dijadikan tersangka. Mereka berinisial Ribut Sarmuji (39 tahun) sebagai Sopir warga Kabupaten Nganjuk. Lalu inisial Suparji (66 tahun) sebagai kernet.
Kemudian inisial PK (36 tahun), warga Kota Semarang. Prada Kurniadi berperan sebagai pemilik usaha Solar. Lalu inisial Ahmad Fauzi Zulfikar (33 tahun), warga Kabupaten Brebes yang bertugas membuat laporan keluar-masuk barang dari gudang. Terakhir inisial Arik Kurniawan (40 tahun), warga Kabupaten Gresik.
Baca juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Arik Kurniawan berperan menyediakan truk modifikasi sekaligus mengamankan jalur distribusi.
5 tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok dan penampung BBM ilegal di wilayah Pamekasan hingga Sidoarjo,” tegas Kapolres Bangkalan. (*)
Editor : Redaksi