Nasib Kepala Desa Tirem Gresik di Ujung Tanduk

Reporter : Redaksi
Inisial S selaku Kepala Desa Tirem Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik

Nasib pria berinisial S selaku Kepala Desa Tirem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berada di ujung tanduk. Dia terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Pidana tersebut tersebut sebagaimana pasal yang diterapkan kepadanya dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang menjadi objek fidusia di Mega Finance Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. S selaku Kepala Desa Tirem dilaporkan oleh pihak ega Finance Cabang Waru ke Polres Gresik dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Februari 2026.

Baca juga: PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali

Kini, laporan tersebut dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, sejengkal lagi jika bukti-bukti mencukupi, S selaku Kepala Desa Tirem bakal jadi tersangka. Status penyidikan S selaku Kepala Desa Tirem sebagaimana nomor surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan piha Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dengan nomor : B/SPDP/49/II/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 24 Februari 2026.

Dalam SPDP tersebut, pasal yang diterapkan kepada S selaku Kepala Desa Tirem diterapkan ialah Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Isinya mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia). Tindakan ini dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000.

Status penyidikan tersebut dibenarkan oleh seorang narasumber Lintasperkoro pada Senin, 11 Mei 2026. Katanya, pihak Mega Finance Cabang Waru menutup peluang untuk dilakukan mediasi melalui jalur restorative justice.

“Sudah terbit SPDP sejak Februari 2026 lalu,” kata narasumber Lintasperkoro.

Baca juga: Abdul Muslim Dipenjarakan PT Pegadaian Pasuruan Setelah Gadaikan Mobil

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro, bahwa S selaku Kepala Desa Tirem dilaporkan oleh pihak Mega Finance Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pihak Mega Finance Cabang Waru dilaporkan ke Polres Gresik karena diduga mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner VRZ tahun 2021 warna putih yang masih dalam jaminan fidusia. 

Febby Julian selaku Remedial Officer Mega Finance Cabang Waru menjelaskan, Terlapor mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2021 sebesar Rp 80 juta ke orang yang tak dikenalnya melalui perantara. 

“Orang yang terima gadai hilang beserta mobilnya karena digadaikan lewat makelar. Yang bikin pengalihan istrinya, yang Pak Kades jadi saksi dalam surat pernyataan pengalihan. Jadi yang kami laporkan Pak Kades dan istrinya,” ujar Febby Julian melalui sambungan telpon saat dihubungi Lintasperkoro pada Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: M Choirul Iqbal Dipenjara Usai Pinjam Nama Kredit Motor di FIF Tuban

Kata dia, sebelum mengambil langkah hukum ke Polres Gresik, pihak Mega Finance telah mengupayakan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, beberapa kali pihak Mega Finance mendatangi kediaman Kepala Desa Tirem setelah Kepala Desa Tirem inisial S telat angsuran 4 kali sejak Oktober 2025. Namun Kepala Desa Tirem tidak beritikad baik.

Dari perkara ini, Febby menyebutkan, kerugian yang dialami oleh Mega Finance Cabang Waru ditaksir mencapai kurang lebih Rp 400 jutaan. Menurut Febby, pihak Mega Finance akan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gresik. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru