Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Sintang melalui Polsek Tempunak bergerak cepat mendatangi lokasi yang diduga adanya arena perjudian sabung ayam di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Kapolsek Tempunak, Iptu Rudi Simanjuntak mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Baca juga: Polsek Belitang Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Tapang Pulau
“Begitu kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Tempunak pada Minggu (10/05/2026).
Di lokasi, Polsek Tempunak memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Baca juga: Polsek Sukasada Biarkan Judi Sabung Ayam Beraktivitas di Desa Wanagiri
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegas Kapolsek Tempunak.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.
Baca juga: Arena Sabung Ayam di Desa Girimukti Digerebek Polsek Cibatu
Di lokasi terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.
“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polres Sintang Polda Kalbar,” tegas Kapolres Sintang. (*)
Editor : Redaksi