Polisi Grebek Tambang Ilegal, Tangkap Oknum Wartawan dan Ditersangkakan

Reporter : Mula Eka P.
6 orang yang diamankan Polres Bangka Barat dari lokasi tambang timah ilegal

Polisi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan media online, yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal pada Senin dini hari (18/5/2026). Dia ditangkap bersama dengan 5 pekerja tambang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok di lokasi tambang timah yang berada di Perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi penertiban tambang timah tersebut, tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok juga mengamankan 2 unit ponton selam dan 3 speed boat lengkap dengan mesin tempel.

Baca juga: 2 Penambang Timah di Kelurahan Bacang Kena Vonis 9 Bulan Penjara

Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, bahwa penertiban tambang timah ilegal di Perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, dilakukan karena aktivitas tambang timah ilegal tersebut memicu keresahan nelayan. Adanya aktivitas tambang timah ilegal dinilai mengganggu penangkapan ikan dan berpotensi merusak ekosistem laut.

"Setelah menerima aduan masyarakat, kami menindaklanjutinya pada Senin (18/5/2026) dini hari, dengan menggunakan perahu milik masyarakat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang, terdiri dari lima pekerja tambang dan satu oknum wartawan, serta menyita sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Yos Sudarso.

Saat diamankan, oknum wartawan berinisial RK kedapatan membawa senjata tajam. Dia diamankan saat berada di salah satu ponton.

Kemudian 6 orang dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Dari hasil pemeriksaan, inisial RK yang mengaku sebagai wartawan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.

Baca juga: Buka Tambang Timah di Tempilang, Febri Frandika Divonis 1 Tahun Penjara

Iptu Yos Sudarso menilai, perbuatan RK memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 307 KUHP baru, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan 5 orang yang diamankan, terdiri dari inisial J, H, HR, LL, dan SD, statusnya masih terperiksa sebagai saksi.

Iptu Yos Sudarso menegaskan akan terus merespons laporan masyarakat secara cepat dan mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan sendiri serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Jadi Pengepul Pasir Timah, Aldie Lesmana Alpianto Dihukum Penjara

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan. Jangan sampai melakukan tindakan sendiri ataupun main hakim sendiri,” tegas Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Ia menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat demi menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan laut di wilayah Bangka Barat. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru