Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah Jadi DPO Polres Bondowoso

Reporter : M Ruslan
Polres Bondowoso

Bestian Iqbal Ananda alias Iqbal bin Dedy Haryadi terbukti menggadaikan mobil rental milik warga Dusun Tangsil, Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Perbuatan Bestian Iqbal Ananda tidak sendirian, tapi bersama dengan Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bondowoso.

Kasus penggelapan mobil rental ini berawal pada Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Bestian Iqbal Ananda yang waktu itu bersama-sama dengan Muhammad Efendi, alamat Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian, alamat Dusun Wringin Utara, Desa Wringin, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, (keduanya dalam status daftar pencarian orang/DPO), saat itu Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan Muhammad Efendi mengatakan kepada Bestian Iqbal Ananda kalau membutuhkan unit mobil untuk dirental.

Baca juga: Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Ponorogo Dijebloskan ke Penjara 

Muhammad Rian Hidayatullah mengatakan kalau sudah menemukan orang yang memiliki rental mobil yang telah dihubungi melalui pesan Whatsapp. Muhammad Rian Hidayatullah menyuruh  untuk mengambil unit mobil tersebut dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Bestian Iqbal Ananda.

Muhammad Rian Hidayatullah menyuruh Bestian Iqbal Ananda melakukan perjanjian rental selama 3 hari. Lalu Muhammad Rian Hidayatullah memberikan uang Rp 700 ribu sebagai uang rental mobil. Lalu Bestian Iqbal Ananda, Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan Muhammad Efendi berangkat dengan menggunakan 1 unit mobil merk Almas warna hitam menuju rumah Dwi Yulianto di Dusun Tangsil, Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang.

Setelah sampai, Bestian Iqbal Ananda dan Muhammad Rian Hiodayatullah langsung turun dari dalam mobil. Sedangkan Muhammad Efendi menunggu didalam mobil.

Selanjutnya Bestian Iqbal Ananda dan Muhammad Rian Hidayatullah menuju rumah Dwi Yulianto (selaku agen rental mobil) dan ditemui oleh istrinya bernama Zanadiayah Dwi Utami alias Diah. Saat itu, Bestian Iqbal Ananda bersama dengan Muhammad Rian Hidayatullah menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengatakan kalau mau rental mobil.

Zanadiyah menunjukkan 1 unit kendaraan mobil merk Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016, nomor polisi P-1462-AK beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Kusmiyati dan kunci kontaknya. Kemudian Bestian Iqbal Ananda menyerahkan KTP miliknya kepada Zanadiyah dan juga menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu.

Namun Zanadiyah bilang kalau uang sewa mobil selama 3 hari sebesar Rp 900.000. Karena uangnya kurang, Bestian Iqbal Ananda menjanjikan kepada Zanadiyah Dwi Utami alias Diah akan membayarkan sisa keuangan sejumlah Rp 200.000 saat mengembalikan unit mobil tersebut.

Baca juga: Hendy Triono Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Magetan

Lalu Zanadiyah menyerahkan unit mobil tersebut, STNK, dan kunci kontaknya dengan disaksikan oleh Muhammad Rian Hidayatullah. Setelah itu mobil Daihatsu Xenia nopol P-1462-AK dibawa oleh Bestian Iqbal Ananda yang disusul oleh Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dengan mengendarai mobil merk Almas.

Mobil sewaan Daihatsu Xenia tersebut dibawa oleh Bestian Iqbal Ananda ke rumah Indekos masuk di Kabupaten Situbondo bersama-sama dengan Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian.

Selanjutnya Muhammad Efendi menelpon rekannya yang bernama Indra Kurniawan yang beralamat di Jalan Ir H Juanda, Desa Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Muhammad Efendi mengajak Bestian Iqbal Ananda dan Muhammad Rian Hidayatullah menuju stadion Kota Probolinggo. Setelah sampai, sudah ada Indra Kurniawan alias Indra. 

Baca juga: Dodik Bagaskara Saputra Terbukti Gelapkan Mobil Rental Milik Chachik 

Dan Muhammad Efendi, Muhammad Rian Hidayatullah serta Bestian Iqbal Ananda  menggadaikan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol P-1462-AK dengan harga gadai Rp 35 juta. Setelah Indra Kurniawan menyerahkan uang sejumlah  Rp 35 juta, selanjutnya Muhammad Efendi, Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan Bestian Iqbal Ananda pulang ke Bondowoso. 

Akibatnya, Zanadiyah mengalami kerugian sekitar Rp 150.800.000. selanjutnya Zanadiyah melapor ke Polres Bondowoso dan di proses sampai menjadi perkara hingga ke Pengadilan Negeri Bondowoso.

Dalam proses sidang, Bestian Iqbal Ananda divonis dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari pada Rabu, 6 Mei 2026. Ezra Sulaiman selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menyatakan, Terdakwa Bestian Iqbal Ananda alias Iqbal bin Dedy Haryadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana pasal 486 jo pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru