Ahmad Junaidi Sebagai Pengawas Lapangan CV Fajar Dihukum Penjara

Reporter : Samsul Arifin
Sidang Ahmad Junaidi di Pengadilan Negeri Surabaya

Ahmad Junaidi menjalani hukuman pidana penjara karena tidak mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 209.562.950 kepada CV Fajar. Pidana penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Menyatakan Ahmad Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan yang dilakukankan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Junaidi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata Wiyanto sebagai Ketua Majelis Hakim. 

Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia

Ahmad Junaidi telah melanggar Pasal 488  Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Junaidi di CV Fajar merupakan karyawan yang menduduki jabatan sebagai Pengawas Lapangan, dengan gaji yang diterima yaitu Rp 5/tonase. Ahmad Junaidi merupakan sepupu dari Direktur CV Fajar, yaitu Farah Diba.

Lalu pada 28 Oktober 2023 sampai dengan 15 Juni 2024 di kantor CV Fajar yang beralamat di kantor Jalan Sidorame nomor 45 – 47, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Rurinilhaq dihubungi oleh Ahmad Junaidi untuk meminta uang atau biaya oprasional guna keperluan memberikan kas bon kepada sopir (jasa pengangkutan) dari para pengepul besi.

Sebelum melakukan transfer uang oprasional kepada Ahmad Junaidi, Rurinilhaq, terlebih dahulu melaporkan kepada Farah Diba selaku Direktur CV Fajar. Setelah mendapatkan persetujuan dari Farah Diba, Rurinilhaq mentransfer uang operasional kepada Ahmad Junaidi dengan total Rp 1.418.500.000.

Dana oprasional sebesar Rp 1.418.500.000 yang diberikan CV Fajar kepada Ahmad Junaidi untuk gaji periode 28 Oktober 2023 sampai dengan 15 Juni 2024 yang diterima Ahmad Junaidi sebesar Rp 371.437.050.

Sedangkan dana oprasional pada periode 28 Oktober 2023 sampai dengan 15 Juni 2024 yang dipergunakan oleh Ahmad Junaidi untuk pembayaran kas bon Sopir (biaya operasional) berdasarkan nota-nota pembayaran yang telah dibayarkan oleh Ahmad Junaidi pada periode 28 Oktober 2023 sampai dengan 15 Juni 2024, yaitu sebesar Rp 835.111.500, sehingga total uang yang diberikan CV Fajar kepada Ahmad Junaidi, yaitu terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 209.562.950 yang seharusnya oleh Ahmad Junaidi dikembalikan kepada CV Fajar.

Namun oleh Ahmad Junaidi kelebihan bayar tersebut tidak dikembalikan CV Fajar dan oleh Ahmad Junaidi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

Berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan nomor 06/ST-KAPNSR/VII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 atas permintaan audit dari CV Fajar pada tanggal 30 Agustus 2025 yang dilakukan oleh saksi Nur Shodiq, M. AK., AK., CPA., CFI dengan menggunakan data dan dokumen pendukung sebagai berikut :

1. 1 bendel laporan transaksi keuangan berupa rekapan per minggu (hari minggu sampai dengan hari Sabtu) ; 

2. 1 bendel hardcopy dan softcopy bukti tranfer antara CV Fajar ke rekening AJ dan AH; 

3. 1 bendel hard copy rekening koran Bank BCA atas nama Farah Diba mutasi tanggal periode penugasan yaitu dari 28 Oktober 2023 sampai dengan 15 Juni 2024; 

Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta

4. 1 bendel hard copy dan soft copy rekening koran Bank BCA atas nama Farah Diba mutasi tanggal periode penugasan yaitu dari 15 Juni 2024 sampai dengan 6 September 2025 ; 

5. 1 bendel hardcopy dan softcopy bukti nota setelah dikurangi jasa angkut sopir dan kendaraan.

Dengan Kesimpulan bahwa total uang yang telah ditransaksikan oleh CV Fajar kepada Ahmad Junaidi pada periode 28 Oktober 2023 sampai dengan 15 Juni 2024 total senilai Rp 1.418.500.000 dan yang telah dipergunakan untuk sesuai keperuntukan (jasa angkut dan Bahan Bakar Minyak sopir) total senilai Rp 835.111.500 serta untuk gaji Ahmad Junaidi total senilai Rp 371.437.050, sehingga selisih dan menjadi objek penggelapan senilai Rp 209.562.950.

Akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Junaidi mengakibatkan CV Fajar yang diwakili oleh Farah Diba selaku Direktur mengalami kerugian sebesar Rp 209.562.950.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru