Toko Fiktif di Mojokerto Bikin PT Sakti Setia Santosa Tekor Rp 63 Juta

Reporter : Arif yulianto
Tokok fiktif

Strategi Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan, untuk memperoleh keuntungan dengan membuat toko fiktif ternyata berhasil. Ketiganya meraup uang Rp 63.240.000 dari hasil menipu tersebut.

Namun tindakan Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto Kota setelah korbannya melaporkannya. Atas perbuatannya itu, Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan dijatuhi pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga: Owner Toko Surya Mas Banyuwangi Jadi Korban Cek Bodong

Fransiskus Wilfrirdus Mamo selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Basuki alias Purhadiyanto bin Sahran, Alindra Irawan bin Basuki, dan Muhamad Ramdan bin Iwa Dukiwa Suharya,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Basuki alias Purhadiyanto bin Sahran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa Alindra Irawan bin Basuki dan Muhamad Ramdan bin Iwa Dukiwa Suharya oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim. 

Penipuan yang dilakukan oleh Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan berawal dari ide Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan. Ketiganya bersepakat untuk berpura-pura menjadi pedagang sembako grosir dengan membuat toko palsu yang diberi nama Toko Sentosa Grosir Sembako. 

Alindra Irawan menyewa rumah toko di Jalan Pandan nomor 33, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lalu membuat dan memasang banner Toko Sentosa Grosir Sembako, membuat ID Card Toko Sentosa Grosir Sembako, stempel Toko Sentosa Grosir Sembako, dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

KTP palsu untuk Basuki diganti nama dengan Purhadiyanto, nomor induk kependudukan (NIK) 3515022911680002, alamat Jalan Pandan nomor 33 RT 04 RW 01 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari,Kota Mojokerto. 

Kemudian Basuki, Alindra Irawan, dan Muhamad Ramdan meletakkan berbagai macam karton kosong dari bebagai jenis produk di toko tersebut dan meletakkan etalase untuk display produk guna meyakinkan Sales saat melakukan kunjungan atau survei ke toko tersebut.

Pada Selasa, 18 November 2025 sekira jam 07.30 WIB, Alindra Irawan yang mengatasnamakan Toko Sentosa Grosir Sembako menghubungi Moh Khoirul Lutfi, Supervisor di PT Sakti Setia Santosa melalui pesan Whatsapp meminta nomor handphone Sales Kopi Luwak daerah Magersari Wates Kota Mojokerto.

Moh Khoirul Lutfi mengirimkan nomor handphone Salesnya, yaitu Novian Zakaria Nasution (Sales Grosiran). Kemudian Alindra Irawan langsung berkomunikasi dengan Novian Zakaria Nasution melalui pesan Whatsapp untuk memesan produk Kopi Luwak. 

Novian Zakaria Nasution meminta foto dokumen persyaratan, yaitu foto KTP, sharelock Whatsapp dan foto Toko/Rumah. Alindra Irawan mengirimkan foto KTP palsu atas nama Purhadianto, gambar rumah toko di Jalan Pandan nomor 33, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang di depannya dipasang banner nama Toko Sentosa Grosir Sembako, dan sharelock Whatsapp pada alamat toko tersebut. Kemudian Novian Zakaria Nasution mendatangi lokasi toko tersebut untuk melakukan survei serta mengisi regristasi pada Aplikasi SI REKSA (NOO/New Open Outlet) sesuai standar operasional prosedur (SOP) PT Sakti Setia Santosa.

Novian Zakaria Nasution tiba di toko tersebut. Basuki kemudian menemui Novian Zakaria Nasution dan mengaku sebagai pemilik Toko Sentosa Grosir Sembako. Basuki menjelaskan kepada Novian Zakaria Nasution bahwa rumah toko tersebut, yang ditempati adalah milik Basuki. 

Setelah berbincang-bincang, Basuki menyepakati pembelian produk dengan merk Luwak White Coffee sebanyak 200 karton dengan harga masing-masing Rp 163.000 per/ karton x 200 karton total Rp 32.600.000, dan produk merk Luwak Kopi Hitam sebanyak 200 karton dengan harga masing-masing Rp 147.000 per/karton x 200 karton. Total Rp 29.400.000, serta menyepakati pembayaran secara tunai.

Keesokan harinya pada Rabu 19 November 2025 sekira jam 07.53 WIB, Alindra Irawan menghubungi Novian Zakaria Nasution via chat Whatsapp dengan isi pesan : “ Pagi Mas Novian. Ngapunten, faktur yang Luwak Wait sudah jadi belum ya mas, minta tolong kalau sudah jadi bisa difotokan mas, untuk persiapan total dananya”.

Baca juga: Bermodus Cash Back dari Tamu DPRD, Pemilik Hotel Bintang Mulia KetipuĀ 

“Ok Mas, minta kiriman yang pagi ya Luwaknya”. 

Sekira jam 14.20 WIB, Alindra Irawan kembali mengirim chat Whatsapp dengan isi ”BEsok siang jenengan ke toko jam 1 atau 2 siang ya, kita ngobrol di rumah sekalian ngambil uang Kopi Luwak”.

Dan bertanya lagi pada jam 15.26 WIB : “Mas, fakturnya kopi sudah jadi?”

Sekira jam 19.01 WIB mengirim pesan : “Mas, aku butuh kepastian pengiriman kopi ngge untuk besok. Soalnya ini pesenan saudaranya yang mau beli tepung kompas, takutnya kalo nggak terkirim, gagal proyek mingguanku mas untuk nyetori pabrik rotinya”.

Keesokan harinya pada Kamis 20 November 2025 sekira jam 13.19 WIB, setelah Novian Zakaria Nasution menerima pesan Whatsapp berupa foto Faktur Order Nomor : SHI08202518516 tanggal 20 November 2025 oleh pihak Admin, yaitu Putri Nike Wulan Sari (Admin Gudang), saat itu juga Novian Zakaria Nasution meneruskan pesan tersebut kepada Alindra Irawan. Alindra Irawan menjawab “Kalau kirim jangan sore-sore keburu hujan deras”. 

Selanjutnya hardcopy Faktur tersebut kemudian diteruskan oleh Putri Nike Wulan Sari kepada bagian pengiriman atas nama Muhammad Fajar Firmandani (Sopir) dan Kernet/Helper yaitu Mispandik, yang mana untuk selanjutnya keduanya menyiapkan pesanan sesuai Faktur dan mengirimnya ke Toko Sentosa Grosir Sembako.

Sekira jam 14.30 WIB, Muhammad Fajar Firmandani (Sopir) dan Mispandik (Kernet/Helper) sampai di Toko Sentosa Grosir Sembako. Kemudian menurunkan pesanan sesuai Faktur tersebut dengan ditemui oleh Basuki alias Purhadiyanto. 

Baca juga: Kenalan dari Aplikasi OMI, Mobil Milik Aurel Shifa Salsabilla Digondol Pacarnya

Basuki kemudian menandatangani Faktur yang dibawa oleh Mispandik, namun Basuki alias Purhadiyanto tidak bersedia membayar pesanan tersebut ke Mispandik dengan alasan akan membayar langsung kepada Novian Zakaria Nasution, sekalian bertanya dan berencana membeli produk lain. 

Dari situ, Novian Zakaria Nasution dan Moh Khoirul Lutfi bersepakat dengan Basuki untuk mengambil pembayarannya sekira jam 17.30 WIB di Toko Sentosa Grosir Sembako.

Selanjutnya Alindra Irawan menyewa truk untuk mengangkut 400 karton produk Kopi Luwak yang sudah diterima, di platform OLX dengan harga sewa mobil Rp. 2.500.000. Setelah itu, Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan membantu mengangkut kopi dari toko ke truk yang disewa tersebut. 

Sebelum Novian Zakaria Nasution datang ke Toko Sentosa Grosir Sembako untuk mengambil uang pembayarannya, sekira jam 14.00 WIB, Basuki alias Purhadiyanto, Alindra Irawan, dan Muhamad Ramdan pergi meninggalkan Mojokerto menuju ke daerah Jawa Tengah dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan membawa semua produk kopi tersebut. Dalam perjalanan menuju Jawa Tengah maupun DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan menjual produk kopi tersebut ke toko-toko di sepanjang perjalanan menuju Jawa Tengah maupun DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) secara bertahap dengan cara berpura-pura sebagai Freelance produk Kopi Luwak dan mendapatkan total penjualan sebesar Rp 57.000.000. 

Hasil penjualan produk Kopi Luwak tersebut dinikmati bersama oleh Basuki alias Purhadiyanto, Alindra Irawan, dan Muhamad Ramdan, dengan pembagian Basuki menerima uang sebesar Rp. 45.000.000, Alindra Irawan sebesar Rp. 5.500.000, dan Muhamad Ramdan sebesar Rp. 2.500.000.

Akibat perbuatan Basuki alias Purhadiyanto, Alindra Irawan, dan Muhamad Ramdan, Novian Zakaria Nasution mewakili PT Sakti Setia Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 63.240.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru