Jajaran Polres Boalemo bersama Polsek Dulupi melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada Senin (1/6/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Irwan Arifin Ali.
Dalam operasi penegakan hukum itu, petugas Polres Boalemo mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal. Saat proses penindakan berlangsung, seorang pelaku berinisial HK diduga melakukan perlawanan terhadap petugas Polres Boalemo sehingga langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, HK juga diketahui mengenakan atribut menyerupai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan membawa senapan angin saat berada di lokasi pertambangan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polres Boalemo.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Selain mengamankan HK, petugas juga melakukan pendataan di lokasi tambang, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di area pertambangan saat operasi berlangsung.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Terkait dugaan penggunaan atribut militer tanpa hak, kepemilikan senapan angin, serta tindakan perlawanan terhadap petugas Polres Boalemo, seluruhnya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Boalemo.
Hingga berita ini diterbitkan, HK masih menjalani pemeriksaan di Polres Boalemo guna mengungkap keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sambati, Kecamatan Dulupi. (*)
Editor : Bambang Harianto