Muhamad Ali Widodo bin Sukarno sebagai pelaku pembunuhan terhadap Enik Mulyaningsih (55 tahun) di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Kronologinya kasusnya bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, Muhamad Ali Widodo datang untuk menemui Enik Mulyaningsih (almarhum) di rumah Jumadi selaku suami dari Enik Mulyaningsih yang beralamat di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dengan tujuan untuk membayar bunga hutang.
Baca juga: Alvi Maulana, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mojokerto Divonis Seumur Hidup
Setelah Muhamad Ali Widodo bertemu dengan Enik Mulyaningsih dan menyerahkan uang pembayaran bunga hutang sebesar Rp 18 juta, uang tersebut diterima dan dibawa masuk oleh Enik Mulyaningsih ke ruang tengah rumah tersebut.
Setelah mendapat panggilan, Muhamad Ali Widodo ikut masuk ke ruang tengah, kemudian ditunjukan sejumlah uang yang ditaruh d iatas kursi bambu oleh Enik Mulyaningsih sambil berkata-kata yang pada pokoknya karena pokok hutang belum dibayar oleh Muhamad Ali Widodo mengakibatkan Enik Mulyaningsih belum bisa membeli sebuah tanah pekarangan, dan meminta agar Muhamad Ali Widodo segera membayar pokok hutang yang belum terbayarkan tersebut.
Namun dalam pembicaraan, Enik Mulyaningsih tersebut disisipkan pula kata-kata makian yang membuat Muhamad Ali Widodo tersulut emosi. Lalu pada pukul 19.00 WIB, Muhamad Ali Widodo yang sakit hati langsung membunuh Enik Mulyaningsih dengan cara menghampiri Enik Mulyaningsih sambil mengambil 1 jaket sweater yang berada di dekat Enik Mulyaningsih. Lalu menggunakannya untuk menutup kepala Enik Mulyaningsih.
Selanjutnya menarik lalu membanting Enik Mulyaningsih ke lantai hingga jatuh terpelanting dengan kepala membentur lantai dalam posisi badan yang terlentang. Pada saat Enik Mulyaningsih sedang merintih kesakitan dan memiringkan badannya, Muhamad Ali Widodo membenturkan kepala Enik Mulyaningsih sebanyak 2 ke lantai.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Driver Ojek Online di Gresik, Pelaku Divonis Seumur Hidup
Lalu pada saat Enik Mulyaningsih dalam keadaan tengkurap, Muhamad Ali Widodo kembali mendengar rintihan kesakitan Enik Mulyaningsih dan membenturkan lagi kepala Enik Mulyaningsih ke lantai sebanyak 2 kali hingga mulut dan kepala Enik Mulyaningsih mengeluarkan banyak darah yang menggenangi lantai.
Selanjutnya Muhamad Ali Widodo mengambil uang milik Enik Mulyaningsih yang berada di atas kursi lincak, dimasukan ke dalam kantong plastik lalu keluar meninggalkan rumah tersebut.
Akibat dari perbuatan Muhamad Ali Widodo, Enik Mulyaningsih harus dirawat intensif di RSUD Kertosono hingga dirujuk ke RSUD Kabupaten Jombang. Lalu pada Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 09.55 WIB, Enik Mulyaningsih dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Wanita MiChat Dibunuh di Penginapan King Usai Berhubungan Badan
Atas perbuatannya itu, Muhamad Ali Widodo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang diketuai oleh Mohammad Hasanuddin Hefni pada Selasa, 28 April 2026.
Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Muhamad Ali Widodo bin Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : S. Anwar