Kresno Widodo bin Khusairi (44 tahun), warga Kelurahan Lesanpur, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bekerja sebagai Sales dan Marketing di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Selama bekerja, dia mendapatkan gaji Rp 6.756.000 per bulan.
Namun dalam pekerjaannya itu, dia membuat purchase order (PO) fiktif, sehingga membuat PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian dengan total Rp 4.700.582.913. Atas kerugian tersebut, pihak PT Duta Mandiri Persada melaporkan Kresno Widodo ke Polisi dan kemudian berproses hukum.
Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada
Kresno Widodo bekerja sebagai Sales dan Marketing di PT Duta Mandiri Persada yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menawarkan dan menjual minuman beralkohol kepada toko/outlet/restaurant/bar atau cafe di wilayah Malang Raya, dengan gaji per bulannya total Rp 6.756.000.
PT Duta Mandiri Persada bergerak dalam bidang distributor minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys dan Chivas Regal, beralamat di Jalan Ketampon 1 Ruko Permata Bintoro 138-139, Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Mekanisme di PT Duta Mandiri Persada jika mendapatkan PO (Purchase Order) dari customer adalah Penerimaan Orderan dari customer melalui Sales, kemudian di info ke group orderan internal. Orderan tersebut diterima oleh bagian Admin Sales (yaitu Dwi Ratnasari), kemudian dikonfirmasi ke bagian pimpinan Finance (FAM / Rahmad Hidayat).
Bagian Finance kemudian mengecek Piutang Outlet. Apabila outlet tersebut masih ada outstanding, maka bagian Admin AR menerbitkan form lock/form approval untuk meminta persetujuan ke Kepala Sales (Manager Comersial / Mamik Adwi Trisnani) dan kepala Finance (FAM / Rahmad Hidayat).
Seteleh form disetujui, maka bagian Admin Sales (Dwi Ratnasari) akan mereleased surat jalan dan menerbitkan Surat jalan tersebut untuk ditandatangani oleh bagian Kepala Gudang (Fatimah). Setelah surat jalan di cek dan ditandatangani oleh bagian Kepala Gudang (Fatimah), kemudian barang akan disiapkan oleh bagian Admin Gudang.
Sebelum barang diberangkatkan oleh bagian driver (Lutfi Ardiansafa), barang akan di cek terlebih dahulu oleh Kepala Gudang, Admin Gudang, Driver dan Helper untuk disesuaikan dengan surat jalan dari admin finance. Proses Pengiriman barang ke outlet, Driver akan mengirim barang ke outlet sesuai surat jalan.
Setelah barang sampai ke outlet, Driver akan meminta tanda tangan penerima barang di surat jalan (stemple bila ada). Setelah selesai pengiriman, driver akan menyerahkan dokumen surat jalan ke Kepala Gudang untuk di kroscheck dan memastikan barang terkirim ke outlet.
Baca juga: Sales PT Duta Mandiri Persada Diduga Buat Order Fiktif
Selanjutnya Toko/Outlet/customer saat melakukan pembayaran sesuai dengan batas tempo pembayaran, yakni ada yang 30 hari, 45 hari dan harusnya lewat transfer ke rekening BCA atas nama PT Duta Mandiri Persada.
Kresno Widodo dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Sales dan Marketing tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, Kresno Widodo pernah melakukan PO/Order barang fiktif/palsu kepada Admin Sales untuk dibuatkan DO (Delivery Order) dengan mencantumkan 21 nama customer/toko/outlet/restaurant/bar atau cafe sebanyak 48 Invoice/Faktur atas barang-barang minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys dan Chivas Regal.
Padahal customer/toko/ outlet/restaurant/bar atau cafe tersebut tidak melakukan pembelian/Order barang. Yang mana setelah barang-barang sebagaimana 48 Invoice/Faktur keluar dari gudang PT Duta Mandiri Persada untuk dikirim oleh bagian driver ke alamat/penerima sesuai Surat Jalan, namun Kresno Widodo menyuruh Lutfi Ardiansafa jika barang-barang tersebut tidak semuanya dikirim ke alamat sesuai dengan pesanan/surat jalan, namun ditaruh di rumah Kresno Widodo sebagai stok.
Surat Jalannya Kresno Widodo palsu tanda tangan penerimanya seolah-oleh barang telah diterima customer/toko/outlet/bar/cafe dimaksud. Kresno Widodo malah menjual minum-minuman beralkohol milik PT Duta Mandiri Persada tersebut kepada customer/toko/outlet/bar/cafe untuk atas nama pribadi Kresno Widodo bukan untuk kepentingan PT Duta Mandiri Persada.
Kresno Widodo menyuruh bagian Driver Lutfi Ardiansafa untuk memberikan nota kosongan yang ditulis tangan oleh Kresno Widodo maupun Lutfi Ardiansafa sebagai bukti tagihan atas penyerahan barang kepada Customer.
Kresno Widodo menerima pembayaran dari customer melalui rekening pribadinya, dan tidak disetorkan ke perusahaan dengan total Rp 4.700.582.913.
Atas perbuatannya itu, Kresno Widodo dihadapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan Majelis Hakim, Kresno Widodo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026.
Susanti Arsi Wibawani selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Kresno Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi