Ormas dan LSM di Gresik Diawasi Tim Terpadu, Melanggar Aturan Bisa Disanksi

Reporter : Redaksi
Ilustrasi gambar ormas. Inzet : Keputusan Bupati Gresik Nomor : 220/ 82 /HK/437.12/2026

Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Gresik telah diawasi oleh Tim Terpadu Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau dipanggil Gus Yani. Keanggotaan Tim Terpadu terdiri dari beberapa elemen, mulai dari Bupati Gresik, Kapolres Gresik, hingga jajaran legislatif dan pengusaha.

Tugas Tim Terpadu Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) salah satunya melakukan pengawasan secara internal dan eksternal kepada ormas yang berbadan hukum dan/atau tidak berbadan hukum. Jika terdapat Ormas atau LSM yang melanggar aturan, maka bisa diberi sanksi administratif.

Baca juga: Anggaran Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Pemkab Gresik Rawan Disalahgunakan

Pembentukan Tim Terpadu Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Gresik didasari oleh Keputusan Bupati Gresik Nomor : 220/ 82 /HK/437.12/2026, yang ditetapkan pada 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Dalam Keputusan Bupati Gresik tersebut, disebutkan Susunan Keanggotaan Tim Terpadu Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Gresik terdiri dari :

TIM PENGARAH 

Pengarah I : Bupati Gresik. 

Pengarah II : Wakil Bupati Gresik. 

Pengarah III : Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. 

Anggota : 

1) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gresik; 

2) Kepala Kepolisian Resor Gresik; 

3) Komandan Distrik Militer 0817 Gresik; 

4) Kepala Kejaksaan Negeri Gresik; dan 

5) Ketua Pengadilan Negeri Gresik.

TIM PELAKSANA

Ketua : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik.

Anggota :

1) Wakil Kepala Kepolisian Resor Gresik; 

Baca juga: Beri Insentif ke ASN BPPKAD, Bupati Gresik Tabrak Undang Undang

2) Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik; 

3) Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Gresik; 

4) Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Gresik; dan 

5) Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Gresik.

Dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor : 220/ 82 /HK/437.12/2026 diktum Kedua, disebutkan bahwa tugas Tim Terpadu Pemberdayaan Ormas di Gresik yaitu :

a. menjamin terlaksananya aktivitas ormas, berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan fungsi dan tujuan AD/ART Ormas serta ketentuan perundang undangan; 

b. melakukan pengawasan secara internal dan eksternal kepada ormas yang berbadan hukum dan/atau tidak berbadan hukum; 

c. melakukan pengawasan secara terencana dan sistematis baik sebelum maupun setelah terjadi pengaduan masyarakat; 

d. melakukan kajian dan analisa terhadap subjek, objek dan materi pengaduan; 

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Capai Rp 2,6 Miliar per Bulan

e. menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang Organisasi Kemasyarakatan;

f. pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur; 

g. pengawasan eksternal dilakukan secara terencana dan sistematis baik sebelum maupun setelah terjadi pengaduan masyarakat melalui monitoring dan evaluasi; 

h. ormas yang ditemui melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan dilaporkan kepada Bupati Gresik, untuk mendapat pertimbangan terhadap pemberian sanksi administratif; dan 

i. membuat dan menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Timur.

Menyikapi Keputusan Bupati Gresik Nomor : 220/ 82 /HK/437.12/2026 tersebut, Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Gresik yang dipimpin oleh Daniel Sucahyono menyambut baik. Namun yang diperlu digaris bawahi, keberadaan ormas di Gresik selama ini tidak dibina oleh Pemda Gresik atau Bakesbangpol Gresik.

“Pihak Pemkab dan Bakesbangpol Gresik jarang memberikan pembinaan ke ormas-ormas di Gresik. Keberadaan ormas bukan untuk menghalangi pembangunan di Gresik. Mereka jadi kontrol dalam jalannya pemerintahan. Jika jalannya menyamping, maka kami sebagai ormas berhak meluruskan. Kami mengkritik bukan karena benci Pemerintah. Kritik adalah obat agar Pimpinan Pemkab Gresik menjalankan amanah rakyat dan mendengar aspirasi rakyat dalam pelayanan publik, infrastruktur, konflik, dan lainnya,” ujar Daniel.

Daniel Sucahyono juga mengkritisi anggaran hibah dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik yang hanya dialokasikan untuk ormas tertentu. Sedangkan ormas lain yang juga berbadan hukum, dikecualikan. 

“Seakan ad deskriminasi dalam dana hibah yang bersumber dari ABPD. Ini yang perlu diperhatikan juga oleh Bupati Gresik,” tegas Daniel Sucahyono. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru