Novia Arvianti binti Kustiyono selaku Pegawai Kantor BRI Cabang Sumenep menipu pensiunan Pemerintah Kabupaten Sumenep bernama Abdul Hamid. Modus penipuan dengan menggadaikan SK (Surat Keputusan) pensiun milik Abdul Hamid.
Kronologi awalnya Abdul Hamid merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kabupaten Sumenep dan sering meminta bantuan kepada Novia Arvianti sewaktu menjadi Pegawai Bank BRI Kabupaten Sumenep untuk mengambilkan gaji pensiunannya. Buku tabungan Abdul Hamid sering dikuasai oleh Novia Arvianti.
Baca juga: Kasus Penipuan Modus Jadi PNS Jalur Belakang di Pemprov Jawa Timur Terungkap
Pada September 2018 sekira jam 16.00 WIB, Novia Arvianti datang menemui Abdul Hamid dan Siti Aisyah selaku istri dari Abdul Hamid. Novia Arvianti akan meminjam SK (Surat Keputusan) Pensiunan PNS milik Abdul Hamid dengan alasan akan dijaminkan di Bank BRI Cabang Sumenep di Jalan Trunojoyo nomor 134 A Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, untuk pinjam uang.
SK Pensiunan PNS milik Abdul Hamid tersebut akan dikembalikan pada Januari 2019. Uang hasil pinjamannya akan disimpan di bank karena SK tersebut untuk memenuhi target di Bank BRI. Tiap bulan, angsurannya yang membayar adalah Novia Arvianti.
Mendengar hal tersebut, Abdul Hamid merasa kasihan dan percaya lalu memberikan SK tersebut kepada Novia Arvianti.
Keesokan harinya, Novia Arvianti datang lagi ke rumah Abdul Hamid sambil menyodorkan beberapa lembar kertas untuk ditanda tangani kepada Abdul Hamid dan Siti Aisyah dengan alasan ini merupakan pengajuan pinjam bank-nya, namun tidak mencantumkan nominal pinjamannya.
Pada Rabu 26 September 2018 sekira jam 08.30 WIB, Novia Arvianti dengan membawa persyaratan termasuk SK pensiunan atas nama Abdul Hamid serta mengajukan permohonan yang ditanda tangani oleh Abdul Hamid dan Siti Aisyah, dan uang sudah cair sebesar Rp 182 juta. Pada Oktober 2018, gaji Abdul Hamid terpotong sebesar Rp 2.112.000.
Pada Januari 2019, Novia Arvianti tidak mengambalikan SK Pensiunan milik Abdul Hamid, sehingga Abdul Hamid bersama-sama dengan Siti Aisyah mendatangi Novia Arvianti dan meminta SK tersebut. Namun Novia Arvianti hanya janji-janji saja dan banyak alasan.
Semula Abdul Hamid membiarkan hal tersebut karena Abdul Hamid masih menerima utuh gaji pensiunan tersebut tiap bulan dari Novia Arvianti (buku tabungan masih dipengang Novia Arvianti).
Baca juga: Modus Penipuan Bisa Masukkan Jadi PNS, Karbini Divonis 2 Tahun Penjara
Namun pada Januari 2020, Novia Arvianti telat memberikan gaji pensiunan tersebut kepada Abdul Hamid, sehingga Siti Aisyah sering mendatangi Novia Arvianti untuk meminta gaji pensiunan tersebut. Namun Novia Arvianti berbelit belit.
Akhirnya Abdul Hamid dan Siti Aisyah minta buku tabungan tersebut kepada Novia Arvianti untuk mengambil gaji pensiunan sendiri tanpa melalui Novia Arvianti. Namun ketika Abdul Hamid mengambil gaji, ternyata saldo yang bisa diambil hanya Rp 600.000 yang seharusnya Rp 2.700.000.
Mengetahui hal tersebut, istri Abdul Hamid mendatangi Novia Arvianti. Namun Novia Arvianti bilang mau dicarikan pinjaman dulu.
Pada Rabu 5 Februari 2020, Abdul Hamid dan Siti Aisyah baru mengetahui setelah mengecek langsung di Bank BRI bahwa ternyata pinjaman uang dengan jaminan SK Pensiunan atas nama Abdul Hamid angsurannya memotong gaji tiap bulan milik Abdul Hamid dengan nilai ansuran tiap bulan Rp 2.112.000 selama 14 tahun.
Baca juga: Penipu Rekrutmen CPNS Kemenkumham Divonis 3 Tahun Penjara di Jombang
Mengetahui hal tersebut, Siti Aisyah mendatangi Novia Arvianti. Novia Arvianti bilang akan bertanggung jawab mengembalikan SK pensiunan yang dipinjam tersebut.
Namun pada kenyataanya hingga sekarang, Novia Arvianti tidak mengembalikan SK tersebut dan gaji pensiuan milik Abdul Hamid masih dipotong walaupun uang pinjaman tersebut tidak dinikmati oleh Abdul Hamid.
Akibat perbuatan Novia Arvianti tersebut, Abdul Hamid mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 361.152.000.
Atas perbuatannya itu, Novia Arvianti selaku pegawai BRI Cabang Sumenep dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada Kamis, 18 Juni 2026. Jetha Tri Dharmawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan, Novia Arvianti terbukti melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi