Kasus Penipuan Modus Jadi PNS Jalur Belakang di Pemprov Jawa Timur Terungkap
Kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya terungkap. Pelaku yang bisa memasukkan PNS di Pemprov Jawa Timur ialah Suripto (59 tahun), warga Perum Tas, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atau berdomisili di beralamat di Jalan Dupak Bangunsari 8 Nomor 27, Kota Surabaya.
Atas perbuatannya itu, Suripto harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 27 April 2026. Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yun Irianti menyatakan, Terdakwa Suripto bin (almarhum) Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penipuan ini bermula pada Januari 2025 bertempat di Warung Kopi Giras Pojok 99 di Dupak Bangunrejo Pasar nomor 4, Surabaya, Suripto bertemu dengan Sutrisno. Suripto menawarkan untuk memasukan anak dari Sutrisno menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui "jalur belakang". Sutrisno menolak tawaran tersebut, sehingga Suripto meminta Sutrisno untuk mencarikan 4 orang yang mau masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Karena selama ini Suripto sering berkunjung ke Warung Kopi di Dupak Bangunrejo Pasar milik Sutrisno menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil warna cokelat dengan memakai pin logo Korpri dan papan nama yang bertuliskan Ir. Suripto serta memperkenalkan diri sebagai Kasubbag Keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga Sutrisno mempercayai Suripto.
Sutrisno lalu menyetujui untuk membantu mencarikan orang untuk masuk menjadi PNS melalui jalur Suripto. Sutrisno menyampaikan tawaran tersebut kepada Eko Sunyoto, Alif Nur Hamzah, dan Ahmad Safrin Sadad Khan.
Pada Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Warung Kopi Giras Pojok 99, Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Alif Nur Hamzah dan Ahmad Safrin Sadad Khan bersama Sutrisno bertemu dengan Suripto.
Suripto yang hadir dengan menggunakan pakaian dinas PNS hitam putih beserta papan nama a.n IR. SURIPTO dan Pin Korpri memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lalu menawarkan Alif Nur Hamzah dan Ahmad Safrin Sadad Khan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mempunyai jatah kuota khusus dimana Alif Nur Hamzah dan Ahmad Safrin Sadad Khan hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba.
Alif Nur Hamzah dan Ahmad Safrin Sadad Khan karena bujuk rayu dan tipu muslihat Suripto menyetujui tawaran tersebut. Kemudian pada Kamis 16 Januari 2025, Ahmad Safrin Sadad Khan mengirimkan uang sejumlah Rp 1 juta dan Alif Nur Hamzah mengirimkan uang sejumlah Rp 1,5 juta ke rekening BRI atas nama Suripto untuk biaya tes psikotes.
Pada Januari 2025 bertempat Warung Kopi Giras Pojok 99, Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Sutrisno mengajak Eko Sunyoto untuk bertemu Suripto. Suripto yang datang dengan menggunakan pakaian jas memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan untuk memasukan anak dari Eko Sunyoto sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Suripto mengaku mempunyai jatah kuota khusus. Eko Sunyoto hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba. Lalu Eko Sunyoto karena bujuk rayu dan tipu muslihat Suripto menyetujui tawaran tersebut. Kemudian pada Senin 27 Januari 2025, Eko Sunyoto mengirimkan uang sejumlah Rp 1 juta ke rekening BRI atas nama Suripto untuk biaya tes psikotes.
Pada Februari 2025 bertempat Warung Kopi Giras Pojok 99, Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Suripto berkenalan dengan Moch Rofik. Suripto dengan menggunakan pakaian dinas PNS berwarna cokelat memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan untuk memasukan anak dari Moch Rofik sebagai Pegawai Negeri Sipil. Karena Suripto mempunyai jatah kuota khusus.
Moch Rofik hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba. Lalu Moch Rofik karena bujuk rayu dan tipu muslihat Suripto menyetujui tawaran tersebut. Kemudian pada Senin 24 Februari 2025, Moch Rofik mengirimkan uang sejumlah Rp 2 juta ke rekening BRI atas nama Suripto untuk biaya tes psikotes.
Pada Mei 2025 bertempat di Jalan Dupak Bangunsari 8 Nomor 27, Surabaya, Suripto saat sedang berbincang-bincang dengan Minatun yang merupakan tetangga kost Suripto menawarkan untuk memasukan anak Minatun menjadi PNS. Karena Minatun selama ini mempercayai bahwa Suripto merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikarenakan beberapa kali melihat Suripto keluar dari kost dengan menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil warna cokelat dengan memakai pin logo Korpri dan papan nama yang bertuliskan Ir. SURIPTO serta memperkenalkan diri sebagai Kasubbag Keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga Minatun menyetujui tawaran Suripto tersebut.
Kemudian Suripto meminta uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya psikotes, sehingga pada tanggal 26 Mei 2025, Minatun mengirim uang sejumlah Rp 500.000 ke rekening BRI atas nama Suripto untuk biaya tes psikotes.
Dengan alasan biaya tes narkoba, biaya administrasi, biaya sekolah kepegawaian, serta biaya lainnya, Alif Nur Hamzah, Ahmad Safrin Sadad Khan, Mintatun, Eko Sunyoto dan Moch Rofik, telah mengirimkan sejumlah uang kepada Suripto dengan rincian sebagai berikut :
Alif Nur Hamzah melakukan tranfer uang ke rekening BRI atas nama Suripto sebanyak 9 kali dengan jumlah total sebesar Rp 7.500.000 ;
Ahmad Safirin Sadad Khan melakukan tranfer uang ke rekening BRI atas nama Suripto sebanyak 12 kali dengan jumlah total sebesar Rp 11.400.000 ;
Eko Sunyoto melakukan transfer uang ke rekening BRI atas nama Suripto sebanyak 6 kali dengan jumlah total sebesar Rp 7.100.000 dan uang tunai sebanyak 3 kali dengan jumlah total kurang lebih Rp 2.600.000.
Minatun melakukan transfer uang ke rekening BRI atas nama Suripto sebanyak 28 kali dengan jumlah total sebesar Rp 26.550.000.
Moch Rofik melakukan transfer uang ke rekening BRI atas nama Suripto sebanyak 7 kali dengan jumlah total sebesar Rp 11.250.000.
Hingga November 2025, Alif Nur Hamzah, Ahmad Safrin Sadad Khan, anak dari saksi Eko Sunyoto dan anak dari Moch Rofik, tidak ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil dikarenakan Suripto bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bukan merupakan Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (*)
Editor : Redaksi