Pegawai Pemkab Gresik Dapat Anggaran Jumbo dari APBD Tahun 2026

Reporter : Redaksi
Postur pagu realisasi APBD Gresik berdasarkan SIKD per 15 Juli 2026,

Semua warga Gresik patut berbangga atas pencapaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memungut pajak dan retribusi dari wajib pajak di daerahnya. Per 15 Juli 2026 berdasarkan data dari sistem informasi keuangan daerah (SIKD), Pendapatan Daerah yang direalisasikan Pemkab Gresik sebesar Rp 1,678 triliun dari pagu sebesar Rp 3,374 trilun atau sudah 49,74 persen. 

Realisasi Pendapatan Daerah tersebut rinciannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 820,22 miliar atau 50,58 persen dari pagu sebesar Rp 1,621 triliun. Lalu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 807,99 miliar dari alokasi Rp 1,593 triliun. Dan pendapatan lainnya terealisasi sebesar Rp 50,12 miliar atau 31,54 persen dari pagu Rp 158,90 miliar.

Baca juga: Postur APBD Gresik Tahun Anggaran 2026

Jika dirinci lagi, PAD terdiri dari Pajak Daerah yang terealisasi Rp 594,92 miliar dari pagu Rp 1,11 triliun (53,33 persen). Retribusi daerah sebesar Rp 165,01 miliar dari pagu Rp 408,6 miliar (40,38 persen), Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp 12,48 miliar dari alokasi Rp 12,05 miliar (103,50 persen). Dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 47,82 miliar dari pagu Rp 85,53 miliar (55,91 persen). 

Namun, retribusi dan pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Gresik tersebut hanya sebagian kecil dibelanjakan untuk kemaslahatan masyarakatnya dari pagu total Belanja Daerah sebesar Rp 3,496 triliun. Sebab, alokasi belanja dengan nilai jumbo digunakan untuk Pegawai Pemkab Gresik dan jajarannya. 

Data yang dirangkum dari sistem informasi keuangan daerah (SIKD) menunjukkan, Belanja Pegawai Pemkab Gresik dialokasikan sebesar Rp 1,216 triliun, dan telah terealisasi per 15 Juli 2026 sebesar Rp 682,07 miliar atau 56,06 dari pagu. 

Alokasi tersebut berbanding terbalik dengan anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat Gresik, yakni berupa pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, hibah, dan lainnya. Daya serapnya masih rendah.

Masing-masing anggaran belanja Pemkab Gresik selain belanja untuk Pegawai yaitu : 

- Belanja Barang dan Jasa : pagu sebesar Rp 1,1 triliun, realisasi Rp 421,80 miliar (38,30 persen) ;

- Belanja Modal : pagu Rp 236,36 miliar, realisasi Rp 94,37 miliar (39,93 persen) ;

- Belanja Lainnya : pagu Rp 942,17, realisasi Rp 274,53 (29,14 persen)

- Belanja Bagi Hasil : pagu Rp 126,95 miliar, realisasi Rp 12,66 miliar (9,97 persen) ;

- Belanja Bantuan Keuangan : pagu Rp 537,13 miliar, realisasi Rp 186,29 miliar (34,68 persen) ;

- Belanja Hibah : pagu Rp 258,77 miliar, realisasi Rp 73,43 miliar (28.38 persen) ;

- Belanja Bantuan Sosial : pagu Rp 9,32 miliar, realisasi Rp 2,11 miliar (22,69 persen).

- Belanja Tidak Terduga : pagu Rp 10,00 miliar, realisasi Rp 0,04 miliar (0,39 persen)

Menyikapi itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan menilai, besarnya anggaran yang diterima Pegawai Pemkab Gresik harus juga diiringi dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan memudahkan rakyatnya memperoleh layanan administrasi atau kepentingan publik.

Menurut Aris Gunawan, Pejabat di Pemkab Gresik harusnya memberikan layanan yang baik kepada masyarakatnya. Mereka sudah diberikan gaji dan tunjangan serta fasilitas dari rakyat yang dipungut dari pajak. 

Beberapa fasilitas dan tunjangan serta gaji yang diperoleh pegawai Pemkab Gresik berdasarkan data APBD Gresik nilainya tidak sedikit. Totalnya mencapai Rp1.217.219.597.415,77 di tahun anggaran 2026. 

Jika dijabarkan sebagai berikut :

Baca juga: Agus Priyono Gugat Kapolres dan Kejari hingga Bupati Gresik

Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan sebesar Rp 659.701.763.424,31 terdiri atas :

- Belanja Gaji Pokok Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 470.435.889.606,91.

- Belanja Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 47.260.355.763,69.

- Belanja Tunjangan Jabatan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 6.170.568.107,50

- Belanja Tunjangan Fungsional Umum Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 6.115.488.651,50

- Belanja Tunjangan Beras Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 27.770.916.954,12.

- Belanja Tunjangan Pajak Penghasilan/Tunjangan Khusus Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 19.911.340.822,97.

- Belanja Pembulatan Gaji Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 12.575.477,56.

- Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp39.353.447.682,80.

Baca juga: Anggaran Miliaran Rupiah dari APBD Gresik Mengalir ke Kejari

- Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 1.135.088.469,91.

- Belanja Iuran Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 3.405.232.792,54.

- Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 2.357.335.183,31

Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp419.393.888.653,78 terdiri atas:

- Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 110.321.663.832,35.

- Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 1.755.649.499,28.

- Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar R p61.188.260.

- Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 94.398.345.029,13.

- Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 212.857.042.033,20. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru