Nurul Muarifah (46 tahun), warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, syok ketika mendapatkan informasi bahwa anaknya bernama Adi Zoga Prastio bin Keman ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamongan pada 19 Januari 2026. Sebagai seorang ibu, dia berupaya mencari cara agar anaknya tersebut lolos dari jeratan hukum.
Ditengah upayanya itu, Nurul Muarifah bertemu dengan Arif Rahman Maladi dan Riadi. Kedua orang tersebut mengaku bisa membantu Nurul Muarifah agar anaknya tidak diproses hukum di Satres Narkoba Polres Lamongan. Namun ada syaratnya, yaitu harus membayar sejumlah uang.
Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba
Nurul Muarifah yang percaya menuruti permintaan kedua orang tersebut. Apalagi, Arif Rahman Maladi mengenalkan Riadi alias Galih sebagai seorang perwira Kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Kemudian Nurul Muarifah menyerahkan uang secara bertahap kepada Arif Rahman Maladi dengan total Rp 40 juta. Namun, uang tersebut dirasa tidak cukup untuk meloloskan anak Nurul Muarifah dari jeratan hukum. Nurul Muarifah kembali dimintai uang oleh Arif Rahman Maladi
Karena merasa tidak punya uang lagi, Nurul Muarifah pasrah dan anaknya bernama Adi Zoga Prastio tetap diproses hukum dalam kasus kepemilikan narkotika.
"Pada saat anak saya ditangkap, saya berada di rumah tetangga saya yang merupakan mertua dari Ayik (Arif Rahman Maladi). Ayik menawarkan bisa membantu mengeluarkan anak saya, dan saat itu, Arif Rahman Maladi, Riadi menemui saya. Selanjutnya saya menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp 40 juta. Setelah penyerahan uang tersebut yang bersangkutan terus meminta lagi akan tetapi tidak saya turuti," kata Nurul Muarifah kepada wartawan pada Sabtu 18 Juli 2026.
Setelah itu, Nurul Muarifah bilang kepada Arif Rahman Maladi dan RIADi terkait perkara anaknya biar menjalani proses hukum saja. Dan satu itu, Arif Rahman Maladi dan Riadi mengatakan bahwa uang yang telah diserahkan untuk pengurusan perkara tersebut secara keseluruhan akan dikembalikan.
"Akan tetapi setelah saya minta, yang bersangkutan hanya janji-janji saja. Sampai saat ini, uang saya tersebut tidak dikembalikan," katanya.
Karena merasa dirugikan, Nurul Muarifah membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan Arif Rahman Maladi dan Riadi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang ke Polres Lamongan pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Laporan teregister di Polres Lamongan dengan nomor : LPM/300/VII/SAT RESKRIM/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN.
"Ayik juga mengatakan bahwa Kasat Narkoba minta uang. Dia kalau tidak dikasih uang mentoloan (tegaan)," ungkap Nurul Muarifah sebagaimana tertuang dalam keterangannya kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Terlapor. Sedangkan proses hukum terhadap Adi Zoga Prastio sampai pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lamongan.
Penangkapan Adi Zoga Prastio bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB. Adi Zoga Prastio menghubungi Pak Sindi (daftar pencarian orang/DPO) yang beralamat di Krian, Kabupaten Sidoarjo, melalui pesan Whatsapp yang isinya : “Ajeng mendet (Mau beli sabu)”.
Dibalas Pak Sindi : “Pinten ? (Berapa?)”.
Adi Zoga Prastio membalas : “Koyok wingi (Seperti kemaren)”.
Pak Sindi menghubungi Adi Zoga melalui Whatsapp : “Tak punjuli mas. Tak utangi mboten nopo nopo (Saya beri sabu lebih. Dihutang dulu tidak apa apa)”.
Adi Zoga Prastio menjawab : “Mboten mas, mboten wani (Tidak mas, tidak berani)”.
Pak Sindi menjawab : “Gak popo mas, nyante mawon (Tidak apa – apa mas, santai saja)”.
Adi Zoga Prastio menjawab : “Engge mas, mboten nopo nopo nek ngoten (Iya, tidak apa apa kalau gitu)”.
Sekira pukul 22.00 WIB, Adi Zoga Prastio berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi (nopol) KT 6558 WG. Kemudian sekira pukul 23.45 WIB, Adi Zoga Prastio sampai di daerah Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian Adi Zoga Prastio menghubungi Pak Sindi melalui handphone : “Kulo pun ten gene Krian (Saya sudah sampai Krian)”.
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
Pak Sindi menjawab : “Engge mas, kedap pean enteni (Iya, tunggu sebentar)”.
Adi Zoga Prastio menunggu kurang lebih 15 menit. Adi Zoga Prastio menerima foto tempat narkotika jenis sabu disimpan serta membagikan (share location) narkotika jenis sabu tersebut diranjau.
Kemudian Adi Zoga Prasetio mencari. Sekira pukul 24.00 WIB, dia menemukan tempat ranjauan narkotika jenis sabu tersebut di depan Alfa Mart di daerah baypass Krian. Kemudian Adi Zoga Prastio mengambil dan membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut.
Pada saat dijalan, Adi Zoga Prastio menghubungi Pak Sindi melalui pesan Whatsapp : “Pon putus mas (sabu sudah saya ambil)”.
Setelah sampai rumah, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dengan berat kurang lebih 18 gram. Dari hasil pembelian tersebut, sebanyak 15 gram diberikan kepada Toni (DPO) yang beralamat di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB.
Terdapat sisa 3 gram yang dijual kepada Rifki (DPO) yang beralamat di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, sebanyak setengah gram. Adi Zoga Prastio juga membagi dalam 1 paket senilai Rp 200.000, sedangkan sisanya habis dikonsumsi oleh Adi Zoga Prastio.
Pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Adi Zoga Prastio dihubungi oleh Teyeng (DPO) melalui pesan Whataapp : “P”.
Adi Zoga Prastio membalas “Lapo (Ada apa)”.
Teyeng membalas : “Due ta? (Ada sabu?)”
Adi Zoga Prastio membalas : “Piro ?(Berapa?)”.
Baca juga: Oknum Polres Pasuruan Diduga Nikah Siri dan Paksa Gugurkan Kandungan
Teyeng membalas : “400 (Rp 400.000)”.
Sekira pukul 00.30 WIB hari Senin, 19 Februari 2026, pada saat di warung kopi, Adi Zoga Prastio membalas : “Ono. Nek yo saiki leren ndk pom (Ada. Kalau mau sekarang ketemu di SPBU Mantup)”.
Teyeng membalas : “Ok tak otw (Iya ini berangkat)”.
Adi Zoga Prastio membalas : “Ok, nak pom (Iya di SPBU)”.
Adi Zoga Prastio menunggu dan menghubungi Teyeng melalui Whatsapp : “Wes otw ta? Tak metu diluk (Sudah berangkat apa belum? Saya mau keluar)”.
Teyeng membalas : “Otw iki ndk dalan (Perjalanan ini dijalan)”.
Sekira pukul 01.30 WIB, Adi Zoga Prastio dihubungi lagi oleh Teyeng : “Es ndk pom (Sudah di SPBU Mantup)”.
Adi Zoga Prastio menuju SPBU di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Pada saat di depan SPBU Desa Mantup, tiba-tiba Ahmad Ridwan As’ad dan Danda Satria Budi yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lamongan menangkap Adi Zoga Prastio.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dibungkus isolasi warna hitam yang disimpan di sela karet depan celana pendek, 1 HP INFINIX SMART 8 PRO warna gold, 1 HP REDMI NOTE 8 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau nopol KT 6558 WG beserta STNK. Kemudian Adi Zoga Prastio beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Redaksi