Edwin Syahbuddin Dipenjara Akibat Tempati Rumah Dinas PT KAI Tanpa Izin

Reporter : Redaksi
Edwin Syahbuddin (pakai rompi)

Edwin Syahbuddin divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta karena menempati dan menyewakan rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya tanpa izin. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Terdakwa Edwin Syahbuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang  Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang  Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 100 hari. Edwin Syahbuddin lolos dari hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.047.924.163.

Edwin Syahbuddin anak ke-6 dari almarhum Djainuddin Kamil. Djainuddin adalah pensiunan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selama berdinas di PT Kereta Api Indonesia (KAI), Djainuddin Kamil menempati rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Setelah pensiun dan meninggal dunia, rumah dinas tersebut masih ditempati oleh Edwin Syahbuddin. Edwin Syahbuddin dianggap telah melakukan pendudukan ilegal (wilde occupatie) atau penguasaan fisik atas tanah dan bangunan (Rumah Dinas) milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan Pacarkeling nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Edwin Syahbuddin masih menempati lahan milik PT KAI setelah status sewa tanah atas nama almarhum Djainuddin Kamil (ayah Edwin Syahbuddin) telah berakhir pada 30 Nopember 2010 berdasarkan Daftar Nominatif Data Kontrak Seluruh dengan nomor kontrak : 0296/60131/DAOP.8/981/SGL/SR/IV/2011 tanggal 21 April 2011. Edwin Syahbuddin tetap menempati tanah dan bangunan tersebut dan tidak mau memperbaharui dan membayar uang sewa kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya.

Edwin Syahbuddin setelah menguasai tanah dan bangunan (rumah dinas) milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan  Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, membagi pemanfaatan sebagai berikut :

Rumah Dinas ditempati oleh terdakwa Edwin Syahbuddin.

Dimanfaatkan oleh terdakwa Edwin Syahbuddin kepada pihak lain untuk usaha warung martabak.

Dimanfaatkan oleh terdakwa Edwin Syahbuddin untuk usaha toko parfum.

Baca juga: Mantan Anggota Polsek Kenjeran Korupsi Pengadaan Tanah untuk Suramadu

Dimanfaatkan dengan sepengetahuan dan seizin dari Edwin Syahbuddin sejak tahun 2016 sampai sekarang, bagian depan rumah dinas milik PT Kereta Api (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan Pacarkeling nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, disewakan kepada Aditya Wicaksono, untuk usaha Warung Makan “Bu Mus”, oleh 4 kakak kandung tersangka Edwin Syahbuddin yaitu Lina Juniati (anak pertama), Lilis Ernawati (anak kedua), Lely Rachmawati (anak ketiga) dan Leni Desiyani (anak kelima) dengan perincian sebagai berikut :

Awalnya tanah tersebut disewa dari Lilis Ernawati selama 2 tahun, yaitu kira-kira sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan pertengahan tahun 2018 sebesar Rp 100 juta.

Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 tahun kedepan, yaitu sejak pertengahan tahun 2018 sampai pertengahan tahun 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp 110 juta.

Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 tahun ke depan, yaitu sejak pertengahan tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2022 dengan biaya sewa sebesar Rp 110 juta.

Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 tahun kedepan, yaitu sejak pertengahan tahun 2022 sampai pertengahan 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp 130 juta.

Baca juga: Kepala Sekolah PKBM Salafiyah Kejayan Terbukti Selewengkan Dana Hibah Pendidikan

Kemudian sewa tanah tersebut diperpanjang kembali selama 2 tahun kedepan, yaitu sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Agustus 2026 dengan biaya sewa sebesar Rp 135 juta. Untuk proses sewa tanah tersebut sudah diwakilkan oleh Asih Ayuningtias.

Untuk proses sewanya pada 28 Agustus 2024 dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Nomor: 007/SPSMB/Pckl/IX/2024 antara saudari Asih Ayuningtias selaku penyewa dan saudari Lina Juniati, Lilis Ernawati, Lely Rachmawati, Leni Desiyani selaku pihak pertama selaku yang menyewakan.

Dengan sepengetahuan dan seizin dari Edwin Syahbuddin, sebagian tanah disamping rumah depan rumah dinas milik PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya di Jalan Pacarkeling nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dimanfaatkan untuk usaha Bengkel Motor oleh kakak kandung Edwin Syahbuddin yang bernama Hernie Syadiah (anak ke empat) bersama suaminya, yaitu Poedji Basoeki.

Kemudian Edwin Syahbuddin telah melakukan rekayasa perkara dan mencari legalitas melalui gugatan perdata (gugatan Perbuatan Melawan Hukum) pada Pengadilan Negeri Surabaya atas objek kepemilikan tanah dan bangunan (rumah dinas) tersebut sebagaimana surat gugatan nomor : 117/AS/G/IV/2025 tanggal 17 April 2025. Pihak Penggugat adalah Edwin Syahbuddin yang sejatinya Edwin Syahbuddin telah mengetahui secara pasti dan nyata objek gugatan yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, adalah (rumah dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru