Kepala Sekolah PKBM Salafiyah Kejayan Terbukti Selewengkan Dana Hibah Pendidikan
Bayu Putra Subandi selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pendidikan. Perbuatan Bayu Putra Subandi yang korupsi dana hibah membuatnya meringkuk di sel tahanan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 28 Juli 2025, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan, Terdakwa Bayu Putra Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Majelis Hakim memvonis Bayu Putra Subandi dengan pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.
Selain pidana penjara, Bayu Putra Subandi juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260, dengan memperhitungkan uang titipan di Penuntut Umum sejumlah Rp191.690.000.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bayu Putra Subandi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Bayu Putra Subandi memilih banding.
Vonis terhadap Bayu Putra Subandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 tiga bulan kurungan.
Mengulas kembali, bahwa Bayu Putra Subandi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Selain Bayu Putra Subandi, ada 4 tersangka lainnya yaitu inisial Mohammad Najib (Koordinator PKBM), Adi Purwanto (Ketua PKBM Budi Luhur Gondang Wetan), Erwin Setiawan (Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan), dan Nurkamto (PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan). Dari perbuatan Bayu Putra Subandi dan kawan-kawannya, kerugian negara ditaksir Rp2.550.663.000. (*)
Editor : S. Anwar