Leng Steven Santoso sebagai pemilik PT Sumber Jaya Tour terbukti melakukan penipua terhadap Peggy Stevi Kurniawati. Penipuan itu dilakukan awalnya Peggy Stevi Kurniawati akan berlibur bersama keluarganya ke Jepang. Lalu menghubungi Leng Steven Santoso selaku pemilik PT Sumber Jaya Tour yang bergerak dalam penjualan tiket pesawat terbang. Selanjutnya Leng Steven Santoso mengatakan siap untuk menyediakan tiket perjalanan tersebut.
Atas hal tersebut, Peggy Stevi Kurniawati tertarik dan menyatakan membeli tiket sebanyak 5 pax/orang serta menyampaikan waktu pemberangkatannya.
Baca juga: Akhir Pelarian Mulia Wiryanto, Buron Penipuan Rp 10 Miliar
B perkataan serta instruksi dari Leng Steven Santoso, Peggy Stevi Kurniawati membayar melalui transfer ke rekening BCA atas nama Leng Steven Santoso sejumlah Rp 177.450.000. Atas pembayaran yang dilakukan oleh Peggy Stevi Kurniawati, Leng Steven Santoso mengeluarkan tiket penerbangan dan menerbitkan invoice atas pembayaran.
2 hari sebelum keberangkatan, Peggy Stevi Kurniawati melakukan pemilihan menu makanan dan tempat duduk. Namun kode tiket yang diberikan tidak bisa diakses. Saat hari keberangkatan, Peggy Stevi Kurniawati ke Bandara Juanda. Ternyata dijelaskan oleh Petugas Bandara Juanda bahwa tiket yang ditunjukkan oleh Peggy Stevi Kurniawati tidak terdaftar.
Peggy Stevi Kurniawati konfirmasi, ternyata tidak ada kejelasan informasi dari Leng Steven Santoso.
Rincian tiket yang dibeli oleh Peggy Stevi Kurniawati untuk 5 penumpang adalah:
5 pax/ orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Surabaya-Hongkong-Tokyo pemberangkatan tanggal 26 Maret 2025;
5 pax/ orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Tokyo-Hongkong-Surabaya pemberangkatan tanggal 5 April 2025.
Baca juga: Rakraian Ilham Ngaku Anggota Brimob untuk Plorotin Gadis dari Desa Sidoharjo
Setelah Peggy Stevi Kurniawati mengajukan komplain kepada Leng Steven Santoso, Leng Steven Santoso melalui chat Whatsapp menyanggupi bisa menyediakan tiket kepada Peggy Stevi Kurniawati pada 29 Mei 2024 sekitar jam 20.37 WIB sampai jam 21.45 WIB. Namun setelah ditunggu, tidak ada kejelasan terhadap tiket pengganti yang disampaikan oleh Leng Steven Santoso.
Peggy Stevi Kurniawati membayar kepada Leng Steven Santoso terkait pembelian tiket yaitu sebesar Rp 177.450.000.
Tiket tersebut tidak bisa direalisasikan. Setelah dilakukan pengecekan di sistem online dan offline di Bandara Juanda, tiket/ kode dan nama penumpang tersebut tidak ada, sehingga Peggy Stevi Kurniawati beserta rombongan tidak bisa berangkat.
Saat dihubungi, alasan yang disampaikan oleh Leng Steven Santoso ketika tiket/ kode boking pesawat tidak muncul setelah di cek di system online/ offline maskapai Cathay Pacific Airways, yaitu Leng Steven Santoso salah memasukkan salah satu angka saat reservasi tiket.
Baca juga: Owner Sate Tipah Bojonegoro Ditipu, 3 Pelaku Dihukum 6 Bulan Penjara
Upaya yang sudah dilakukan oleh Peggy Stevi Kurniawati terkait perbuatan Leng Steven Santoso tersebut yaitu melakukan komunikasi secara langsung dengan Leng Steven Santoso via telephone serta mengajukan somasi kepada Leng Steven Santoso terkait pengembalian uang. Namun tidak ada realisasi oleh Leng Steven Santoso, sehingga Peggy Stevi Kurniawati kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
Leng Steven Santoso diproses hukum. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Leng Steven Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan. Nur Kholis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Leng Steven Santoso melanggar pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terdakwa Leng Steven Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Nur Kholis pada Rabu, 29 Juli 2026. (*)
Editor : Redaksi