Indro Prayitno Tipu Mashud Yusuf Berbekal Proyek Fiktif Trillium Office

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Indro Prayitno
Indro Prayitno
grosir-buah-surabaya

Warga Perumahan Marorejo Indah, Kota Surabaya, Mashud Yusuf tergiur dengan penawaran kerjasama keuntungan dari proyek Trillium Office And Residence yang ditawarkan oleh Indro Prayitno bin Sudarsono. Mashud Yusuf menerima tawaran kerjasama untuk membiayai proyek yang ditawarkan Indro Prayitno tersebut.

Uang ratusan juga telah ditransfer ke rekening milik Indro Prayitno untuk pembiayaan proyek Trillium Office & Residence sesuai dengan penawaran Indro Prayitno. Namun nyatanya, proyek yang ditawarkan Indro Prayitno fiktif. Uang ratusan juta milik Mashud Yusuf yang digunakan untuk permodalan raib. Akhirnya, Mashud melaporkan Indro Prayitno ke Polrestabes Surabaya. 

Kronologi penipuan ini bermula dari Indro Prayitno yang menghubungi saksi korban Mashud dan menawarkan perjanjian kerjasama poyek pemelihaaan dan/atau penggantian peralatan gedung Trillium Office dan Residence Surabaya dengan skema bagi-hasil. Indro Prayitno kemudian menunjukan selembar surat Purchase Order (PO) fiktif nomor 27/PR-TOR/II/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang telah dibuatnya.

Dari surat tersebut menerangkan bahwa Trillium Office & Residence ke CV Masda Albaraka (Indro Priyatno) terikat kerjasama terkait pemelihaaan dan/atau penggantian peralatan Gedung Trillium Office dan Residence yang dilaksanakan pada 28 Maret 2024. Mashud Yusuf yang tetarik dengan tawaran Indro Prayitno, lalu menyetujui penawaran kerjasama bagi-hasil tersebut, dengan kesepakatan jatuh tempo pengembalian dana maksimal selama 3 bulan. Dan perolehan keuntungan sebesar Rp 16 juta dibagi rata 50:50 dengan nilai keuntungan masing-masing Rp. 8.000.000.

Setelah bersepakat, Indro Prayitno kemudian meminta Mashud untuk memberikan modal awal pekerjaan tersebut. Kemudian pada 30 April 2024, Mashud Yusuf menindaklanjuti permintaan Indro Prayitno tersebut dengan memberikan sejumlah dana sebesar Rp 118 juta melalui transfer dana ke rekening BCA milik Indro Prayitno.

Pada Mei 2024, Indro Prayitno kembali menawarkan dan meyakinkan Mashud Yusuf untuk melakukan Kerjasama yang kedua dengan skema yang sama, yakni bagi-hasil. Dalam penawaran yang keduanya, Indro Prayitno kembali meyakinkan Mashud dengan menunjukan selembar Surat Purchase Order Fiktif nomor 60/PR-TOR/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang telah dibuatnya.

Dalam perjanjian kesepakatan yang kedua tersebut, diperoleh kesepakatan bahwasannya jatuh tempo pengembalian dana maksimal selama 3 bulan, dan perolehan keuntungan sebesar Rp 19.500.000 dengan pembagian 50:50 dari nilai keuntungan. 

Setelah bersepakat, Mashud Yusuf kemudian menindaklanjuti kerjasama tersebut dengan memberikan sejumlah dana sebesar Rp 120 juta yang ditransfer secara berkala, yakni pada 4 Juni 2024 sejumlah Rp 70 juta ke rekening BSI milik Indro Prayitno. Dan pada 11 Juni 2024 sejumlah Rp 50 juta ke rekening BSI milik Indro Prayitno.

Setelah memasuki jatuh tempo sekiranya bulan Agustus 2024 untuk perjanjian kerjasama yang pertama dan bulan September 2024 untuk perjanjian kerjasama yang kedua, Indro Prayitno tidak dapat memberikan pembagian keuntungan dan mengembalikan modal sebagaimana kesepakatan yang dijanjikannya kepada Mashud. Sehingga Mashud kemudian mendatangi Kantor Trillium Office & Residence untuk mengecek dan memastikan mengenai keaslian Surat PO yang ditunjukan oleh Indro Prayitno kepada Mashud.

Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak Trillium Office & Residence yang pada pokoknya menerangkan bahwa dokumen dan surat yang dimaksudkan oleh Mashud adalah Fiktif/Palsu. Berbekal informasi tersebut, Mashud lalu menghubungi dan melakukan klarifikasi terhadap Indro Prayitno.

Indro Prayitno mengakui bahwasannya proyek dan seluruh dokumen penunjang yang diperjanjikan dengan Mashud adalah fiktif.

Akibat perbuatan Indro Prayitno, Mashud Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp 238 juta.

Dari laporan Mashud Yusuf ke Polisi, Indro Prayitno diproses hukum. Diapun divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erly Soelistyarini pada Kamis, 27 Agustus 2026. (*)