Cak Soleh dan Hilangnya Suara Keadilan yang Menggema di Ruang Gawai

Reporter : M Ruslan
Makam almarhum Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh

Cak Sholeh, sang penggagas jargon “no viral no justice” itu telah tiada. Selamanya, setelah melawan sakit sekitar 5 tahun. Sakitnya disebut autoimun, yaitu kondisi sistem kekebalan tubuh yang seharusnya melindungi tubuh dari kuman, virus atau bakteri, justru keliru mengenali dan menyerang sel, jaringan, serta organ sehat di dalam tubuh sendiri.

Meski kesehatannya terus digerogoti penyakit, namun pria yang bernama asli Muhammad Sholeh ini melawan sakitnya demi satu tekad, yakni membantu masyarakat yang mencari keadilan. Lewat gerakan “no viral no justice”, tekad Cak Sholeh cukup sukses menyelesaikan berbagai perkara. Mulai dari sengketa konsumen, pungutan liar di bidang pendidikan, mafia tanah, kriminal, dan seabrek kompleksitas kehidupan. 

Baca juga: Rumah Sakit Jadi Mesin Cuan Baru Bagi Konglomerat

Disaat banyak rekan sejawatnya memilih jalur ligitasi dan non ligitasi dalam menangani berbagai perkara hukum, Cak Sholeh memilih jalan berbeda. Dia mengambil jalur viral, dimana keadilan tersekat oleh birokrasi hukum yang berbelit-belit. Hasilnya cukup efektif. Banyak perkara terselesaikan setelah viral.

Masyarakat pencari keadilan yang datang menemui Cak Sholeh tidak hanya berasal dari Jawa Timur. Dari Lampung, Kalimantan, dan dari berbagai wilayah di Nusantara datang dengan penuh harapan. Harapan bagi mereka, perkara yang dialaminya bisa viral kemudian ditindaklanjuti. 

Meski cara yang dilakukan oleh Cak Sholeh cukup sederhana yang bisa dilakukan oleh siapapun, tapi tidak semua mau dan mampu. Cak Sholeh membantu banyak masyarakat dalam mencari keadilan dengan mencerna, menelaah, kemudian memviralkannya melalu narasi khas “Suroboyoan” yang mudah dimengerti dan dipahami jutaan masyarakat pengguna gawai. 

Berbekal pengikut sebanyak 606 ribu di Facebook, 108 ribu pengikut di Instagram @cak_sholeh77, dan di Tiktok @caksholeh77 sebanyak 263,1 ribu pengikut, itu menjadi sarana baginya untuk membantu masyarakat pencari keadilan.

Namun setelah 16 Juli 2026, suara pencari keadilan itu tak pernah didengar lagi di ruang gawai, ruang yang jadi tempat Cak Soleh untuk memviralkan perkara masyarakat yang mencari keadilan melalui “no viral no justice”. Sejak saat itu, akun media sosial yang dijadikan tempat Cak Soleh menyampaikan gagasan, perkara hukum, dan berbagai persoalan menjadi senyap.

Terakhir kali di ruang itu, Cak Sholeh menyampaikan kondisi kesehatannya melalui video :

“Cak Sholeh kok pipinya tambah beblek, Cak Sholeh tambah lemu. Bro, ini gak tambah lemu. Kebetulan Cak Sholeh ini lagi sakit. Efek obat, jadi kelihatan tambah tembem. Dan gak tanggung-tanggung. Kemarin saya melakukan terapi di rumah sakit. Teman-teman mohon doanya, supaya Cak Sholeh tetap sehat, supaya Cak Sholeh bisa bantu banyak orang kecil untuk bantu mencari keadilan. Dungakno yo, doakan Cak Sholeh selalu sehat.”

Setelah postingan video terakhirnya itu, kabar duka meraung-raung di berbagai platform media sosial. Mengabarkan bahwa Cak Sholeh meninggal dunia di usianya yang ke-50 tahun. 

Jumat dini hari, 7 Agustus 2026 jam 3.30 WIB, Cak Sholeh menghembuskan nafas terakhirnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya selama 20 hari. Di hari yang sama, jenazah Cak Sholeh dimakamkan di komplek Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin di Desa Lumbungrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Almarhum merupakan sosok yang sangat berani, ikhlas membantu sesama, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan. Dedikasi beliau di lingkungan pesantren dan dunia hukum memberikan teladan yang sangat mendalam bagi kami semua,” kenang Ustadz Abdul Halim Said dari Ponpes Singa Putih Munfaridin.

Cak Sholeh lahir pada 2 November 1975 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mewarisi perjuangan, tidak cuma di bidang sosial melalui gerakan “no viral no justice”, melainkan di dunia politik. 

Di dunia politik, Cak Sholeh aktif di Partai Nasional Demokrat (NasDem). Terakhir menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo) dengan nomor urut 1. Perolehan suara sebanyak 17.600 tak mampu mengantarkannya ke kursi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

Jejak Perjuangan

Baca juga: Drs H Edy Sasmito Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Cak Sholeh dikenal dengan jargonnya “no viral no justice”. Kemudian jargon tersebut dilegalkan menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice yang dideklarasikan pada 2 Februari 2025 di Kabupaten Sidoarjo. Cak Sholeh sebagai penggagas menjadi pimpinan di LBH No Viral No Justice.

Kehadiran LBH No Viral No Justice sebagai respons terhadap fenomena era digital, dimana viralitas sering memengaruhi penanganan kasus hukum. LBH No Viral No Justice hadir untuk memberikan bantuan hukum yang adil dan tepat, terutama bagi masyarakat kurang mampu.  

Pengalamannya sebagai Advokat dan Kurator yang menangani berbagai perkara hukum, menjadi bekal bagi Cak Sholeh untuk menjalankan LBH No Viral No Justice. Selain itu, Cak Sholeh dikenal sebagai aktivis 1998 yang pernah menjadi tahanan politik. 

Saat berstatus mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Cak Sholeh yang berusia 22 tahun bergabung dengan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada tahun 1994-1996, yaitu Organisasi underbow Partai Rakyat Demokratik (PRD). Beberapa punggawa PRD diantaranya Budiman Sujatmiko, Andi Arief, Faizal Reza, Dita Indah Sari, dan Pius Lustrilanang.

Selama jadi aktivis, Cak Sholeh harus mendekam di penjara Kalisosok Surabaya selama 1,5 tahun dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 4 tahun penjara. Cak Sholeh dituduh subversif setelah melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan buruh di kawasan Tanjungsari, Tandes, Kota Surabaya, di awal pekan kedua Juli 1996, pada era Presiden Soeharto. Cak Sholeh dianggap bertanggung jawab atas demonstrasi itu. 

Puluhan orang ditangkap karena demonstrasi terbesar yang berakhir bentrok pada tahun 1996 itu. Tapi, hanya tiga yang langsung diganjar status tersangka karena dipandang sebagai otak penggerak aksi. M Sholeh salah satunya.

Cak Sholeh menyandang status sebagai tapol (tahanan politik) bersama dengan Coen Husain Pontoh (26 tahun) saat itu mahasiswa Unstrat, dan Dita Indah Sari (24 tahun) yang saat itu mahasiswa Universitas Indonesia. Tuduhannya sama, yaitu subversif. Coen Husain Pontoh divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Bebas dari penjara, jiwa aktivis Cak Sholeh semakin menggelora. Alumnus Sekolah Tsanawiyah Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang lulus pada tahun 1991 tersebut mulai masuk ke ranah politik. Pada tahun 1998, Cak Sholeh diberi amanah menjabat Ketua PRD Surabaya. Jabatan itu diemban dari tahun 1998 hingga 2000.

Baca juga: Fakta Jenaka yang Menjengkelkan Ihwal Kasus Ujang Iskandar

Lalu Cak Sholeh masuk ke pusaran dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra. Namun nasib tak memihak padanya. 

Lalu Cak Sholeh mencoba bersaing dalam kontestasi pemilihan Calon Walikota Surabaya melalui jalur independen. Lagi-lagi, Cak Sholeh gagal karena persyaratan yang tak mampu dipenuhinya. 

Merubah Wajah Politik melalui Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Warisan perjuangan Cak Sholeh yang sampai saat ini diterapkan dalam politik di Indonesia ialah penetapan calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2009 ditentukan dengan sistem suara terbanyak, bukan lagi ditentukan melalui nomor urut. Penetapan tersebut diterapkan setelah permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang dimohonkan Cak Sholeh dikabulkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 22/PUU-VI/2008 saat itu dijabat Mahfud MD. Keputusan tersebut dibacakan pada 23 Desember 2008. D

Disebutkan jika Muhammad Sholeh selaku pemohon, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e Undang Undang Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Walau dengan penetapan itu berdampak pada dicoretnya pencalonan Cak Sholeh sebagai Caleg dari PDIP dapil I Jawa Timur pada Pemilu 2009, namun Cak Sholeh tak menghiraukannya. Dia tetap di jalur perjuangan yang mampu mengubah sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional terbuka. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru