Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banyuajuh

Reporter : M Ruslan
Penangkapan Ciko Dodi Gumantara. Inzet : senjata api yang diamankan Polres Bangkalan

Ciko Dodi Gumantara (38 tahu) divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan atas kasus kepemilikan senjata api. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai D Herjuna Wisnu Gautama yaitu pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan tuntutan Jaksa yaitu pidana penjara selama 8 bulan.

Vonis dijatuhkan pada Rabu, 29 Juli 2026. Ciko Dodi Gumantara terbukti melanggar Pasal 306 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menyikapi vonis tersebut, Ciko Dodi Gumantara memilih mengajukan banding.  

Baca juga: PT Sri Karya Lintasindo di Pusaran Kasus Solar Ilegal di Gudang Satria Eco Park Sidoarjo

Pengungkapan kepemilikan senjata api ini berawal pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Chabak, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ali Muharar, Hayrul Mufids dan anggota Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pratroli. Kemudian mendapatkan informasi ada seorang laki-laki di sebuah rumah beralamat di Kampung Chabak, Desa Banyuajuh membawa senjata api.

Ali Muharar, Hayrul Mufids dan anggota Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumah yang dimaksud, yaitu rumah Ciko Dodi Gumantara dan melakukan pemeriksaan, dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam beserta 1 magazine yang berisi amunisi sebanyak 12 butir yang berada di lantai ruang tamu.

Ciko Dodi Gumantara mendapatkan senjata api jenis pistol beserta 12 butir amunisi dengan cara membeli di Market Place Facebook melalui akun miliknya. Ciko Dodi Gumantara memiliki senjata api jenis pistol beserta 12 butir amunisi tanpa izin pihak yang berwenang.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : LAB : 3006/BSF/2026 dengan kesimpulan :

Barang bukti nomor 17/2026/BSF adalah satu pucuk senjata api genggam rakitan jenis pistol warna hitam bagian laras terbuat dari besi berikut dengan 1 magazen terbuat dari plastik warna hitam.

Barang bukti nomor 18/2026/BSF adalah 12 butir peluru (amunisi) kaliber 22 mm.

Ciko Dodi Gumantara dalam memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Hasil dari pengembangan kasus, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan Mohammad Faisol bin Ahmad Dulla pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Mushola SPBU yang beralamat di Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Mohammad Faisol ditangkap berdasarkan pengakuan Ciko Dodi Gumantara, yang menjelaskan bahwa baru saja melakukan transaksi jual beli senjata api dengan Mohammad Faisol dengan sistem tukar tambah. Berdasarkan keterangan Ciko tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Mohammad Faisol dengan cara Ciko menghubungi Mohammad Faisol dan mengajak bertemu di Mushola SPBU Desa Lembung Paseser, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, dengan alasan senjata api tersebut mengalami sedikit kendala. Mohammad Faisol bersedia bertemu dengan Ciko.

Ciko Dodi Gumantara berada di dalam Mushola SPBU tersebut. Sedangkan rekan-rekan anggota Satresktrim Polres Bangkalan yang lain berpencar dan mengawasi dari kejauhan. Pada sekitar pukul 18.00 WIB, Mohammad Faisol datang seorang diri ke Mushola tersebut dan memarkirkan motornya di depan Mushola.

Kemudian Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian Mohammad Faisol, yang mana mendapati Mohammad Faisol membawa 1 pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam kombinasi silver dan terdapat tulisan Browning di bagian sisi sebelah kiri beserta 7 butir amunisi dalam penguasaan Mohammad Faisol yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan di sembunyikan di balik baju yang Mohammad Faisol gunakan.

Baca juga: Terungkap Sosok Pocong Bawa Clurit yang Meneror Warga Bangkalan

Awalnya Mohammad Faisol membeli 1 pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam beserta 14 butir amunisi sebesar Rp 10 juta, namun ternyata senjata api tersebut rusak dan pecah. Kemudian Mohammad Faisol dan Ciko Dodi Gumantara sepakat untuk menukarkan senjata api yang rusak tersebut dengan 1 pucuk senjata api jenis pistol berwarna hitam kombinasi silver dan terdapat tulisan Browning di bagian sisi sebelah kiri beserta 7 butir amunisi dengan kesepakatan menambah uang sebesar Rp 10 juta, sehingga total pembelian senjata api tersebut yaitu sebesar Rp 20 juta.

Mohammad Faisol merupakan perantara antara Nasrul (daftar pencarian orang/DPO) dan Ciko Dodi Gumantara. Dari jual beli senjata api tersebut, Mohammad Faisol mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500.000 yang rencananya akan dibagi dua antara terdakwa dan Nasrul (DPO).

Sama halnya dengan Ciko Dodi Gumantara, Mohammad Faisol juga divonis pidana penjara. Namun vonis lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan kepada Ciko Dodi Gumantara. 

Mohammad Faisol divonis dengan Pidana Penjara selama 8 bulan dikurangi seluruhnya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan (rumah tahanan). (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru