Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Penangkapan terhadap Ipda Widodo Hari Sucahyo (47 tahun). Surat dengan nomor : DPO/1/VIII/HUK 12.10/2026/Sipropram tersebut ditandatangani oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Danang Setiyo PS, pada 4 Agustus 2026.
Dasar hukum DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Ipda Widodo Hari Sucahyo ialah Laporan Polisi Nomor: LP/3-A/V/2026/Sipropam tanggal 8 Mei 2026, Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Polda Jatim Nomor: Sprin/33974/V/HUK 12.10/2026, tanggal 19 Mei 2026, Surat Panggilan ke-1 Nomor SPGL/19/VI/HUK. 12. 10/2026, tanggal 4 Juni 2026, Surat Panggilan ke-2 Nomor SPGL/20/VI/HUK. 12. 10/2026, tanggal 9 Juni 2026, Surat Panggilan ke-3 Nomor SPGL/27/VI/HUK. 12. 10/2026, tanggal 22 Juni 2026, Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Polda Jatim Nomor: Sprin/5495/VI/HUK.12.10/2026, tanggal 24 Juni 2026 tentang perintah melaksanakan pencarian, pemeriksaan dan membawa paksa terhadap saksi terduga pelanggar atas nama IPDA Widodo Hari Sucahyo NRP 79020949, jabatan Pama Poresta Malang Kota.
Baca juga: Anggota Polres Blitar Kota Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba
“Yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan sekarang (sejak diterbitkan DPO ini) selanjutnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam perkara pelanggaran disiplin Poiri/KEPP. Bagi yang melihat, mendengar keberadaan Terduga Pelanggar diharapkan untuk menghubungi Kasipropam Poresta Malang Kota Polda Jatim Nomor Handphone 082333005409,” tulis surat DPO yang diterbitkan Polres Malang Kota.
Hesti Ningtyas selaku pegiat hukum dari Firma Padepokan Hukum Lesanpura menyebutkan bahwa Ipda Widodo Hari Sucahyo dan istrinya telah dilaporkan olehnya ke Polres Malang. Laporan terkait dugaan penipuan/penggelapan dalam jual beli tanah kavling/ perumahan yang terletak di Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca juga: Oknum Polres Pasuruan Diduga Nikah Siri dan Paksa Gugurkan Kandungan
“Selama ini, istri dari sang DPO, sebagai Direktur PT Sirod Sejahtera Abadi telah menggunakan kedudukan suaminya sebagai Polisi untuk menghindar dari tanggungjawab dan kewajiban, bahkan menakut-nakuti konsumen. Oknum Polisi ini dan istrinya telah banyak merugikan masyarakat, baik pemilik lahan maupun konsumen dengan menjual objek kavlingan/perumahan yang belum selesai status alas haknya namun keduanya telah menerima pelunasan dr para konsumen,” sebut Hesti Ningtyas melalui keterangannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Dia menyebutkan, korban dugaan penipuan itu mencapai puluhan orang dan kerugian yang ditimbulkan milaran rupiah. Dia sebagai advokat Padepokan Hukum Lesanpura berharap, DPO yang diterbitkan Polresta Malang Kota tidak sekadar tulisan di atas kertas, namun ompong implementasinya.
Baca juga: Oknum Polisi di Palangkaraya Tipu Lansia Rp 129 Juta untuk Judi Online
“Kepolisian harus konsisten menegakkan hukum, menemukan orang ini dan memproses sesuai hukum yang berlaku demi rasa keadilan bagi para korban. Kasus perumahan Sirod ini mengkonfirmasi bahwa Malang Raya darurat mafia tanah. Para mafia tanah terdiri dari developer modal dengkul, dibantu oknum notaris amoral, dilindungi oknum penegak hukum nakal. Mereka bekerja secara sistematis melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kita menagih penegakan hukum yang konsisten dari aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari praktik-praktik mafia tanah yang tidak berperikemanusiaan,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi