Dua Bandar Judi Dadu di Desa Semanggi Blora Meringkuk di Sel Tahanan

Reporter : Arif yulianto
Judi dadu

Dua Bandar judi dadu di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, meringkuk di sel tahanan setelah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada Rabu, 15 Juli 2026. Dua Bandar judi dadu tersebut ialah Ngarji dan Jasmani.

Ketua Majelis Hakim, Aldo Adrian Hutapea menyatakan bahwa Terdakwa Ngarji dan Jasmani terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Marak Aktivitas Judi Cap Ceki dan Dadu di Desa Klurak Sidoarjo

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ngarji bin Jiyo (almarhum) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan kepada Terdakwa Jasmani bin Sunardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. 

Perjudian dadu ini wwalnya pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, Ngarji berangkat dari rumahnya dengan membawa seperangkat peralatan judi dadu dan uang tunai Rp 2 juta keliling Desa Semanggi mencari lokasi warga yang sedang mengadakan hajatan. Sekira jam 23.00 WIB, Ngarji berhenti di depan rumah Sukarti di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang saat itu sedang mengadakan hajatan.

Ngarji menggelar tikar plastik warna biru untuk alas. Lalu Ngarji duduk menghadap ke barat dan menata peralatan judi berupa beberan yang digelar diatas tikar, memasukkan 3 mata dadu ke dalam tompo yang kemudian ditutup dengan piring beralaskan kain dan karet.

Selanjutnya Ngarji mengocok tompo yang berisi 3 mata dadu dan tompo ditaruh ditengah-tengah beberan. Ngarji menunggu penombok memasang tebakan. Selang tidak berapa lama, Jasmani datang dan langsung duduk di sebelah kanan Ngarji.

Baca juga: Kisah TKW, Jerih Payahnya Dihabiskan Suaminya untuk Judi di Desa Serangan

Setelah para penombok menaruh uang pasangan ke beberan, yakni pada angka tebakan/ beberan, dengan ketentuan minimal uang pasangan Rp 1.000 dan maksimal uang pasangan Rp 20.000. Kemudian Ngarji membuka tutup tompo, sehingga terlihat berapa mata dadu yang keluar.

Mata dadu yang keluar itu dicocokkan oleh Jasmani. Jika ada tebakan dari pemasang yang sesuai dengan jumlah mata dadu keluar, maka Jasmani akan memberikan hadiah kepada para penombok. Sedang jika tebakan dari para penombok tidak tepat dengan jumlah mata dadu yang keluar, maka Jasmani akan mengambil uang pasangan dan uang menjadi milik bandar.

Pemenang dibagi menjadi 2, yakni tebakan kecil dengan jumlah mata dadu keluar dari 3 sampai 10 dan tebakan besar dari jumlah mata dadu 11 ke atas, penombok yang tebakan tepat mendapat hadiah uang satu kali lipat dari uang pasangan. Penombok dikatakan menang jika memasang uang taruhan sebesar Rp 1.000.

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dekat dengan Pondok Pesantren

Dan jika jumlah 3 mata dadu sesuai dengan jumlah mata dadu yang keluar (besar atau kecil), maka penebak mendapat hadiah 1 kali dari uang pasangan. Jika penombok memasang uang taruhan Rp 1.000 di 2 tempat dan jika jumlah 3 mata dadu sesuai dengan jumlah mata dadu yang keluar, maka penebak mendapat hadih 6 kali lipat dari uang pasangan.

Permainan judi dadu yang diselenggarakan mereka Ngarji dan Jasmani ini tidak ada ijin. Kemenangan dari permainan ini bersifat untung-untungan serta tidak dapat dipastikan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru