Main Judi Ceki di Desa Jepon, 4 Orang Dipenjara 6 Bulan

Reporter : Redaksi
Barang bukti judi ceki

Empat pemain judi ceki di Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 21 Juli 2026.

I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Norkholis bersama-sama dengan Paliyoky Ertiyanto, Salam, dan Dedy Tri Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang nomor 1 Tahun  2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Marak Aktivitas Judi Cap Ceki dan Dadu di Desa Klurak Sidoarjo

“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini berawal pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Paliyoky Ertiyanto bersama dengan Wahyu Adi sedang berada di warung dekat kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jepon. Kemudian mereka bersama-sama menuju ke rumah kosong milik Darwanto yang dikelola oleh Nur Budiana yang beralamat di Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, untuk mencari teman mengobrol.

Sesampainya di lokasi, sudah ada Nur Budiana. Paliyoky Ertiyanto langsung duduk di teras rumah tersebut. Selang beberapa waktu, datang terdakwa IV kemudian disusul oleh terdakwa I dan terakhir disusul oleh terdakwa III. 

Mereka sepakat untuk melakukan perjudian jenis kartu ceki dan iuran membeli kartu ceki seharga Rp 10.000. Setelah mendapatkan kartu ceki, mereka masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan perjudian jenis kartu ceki.

Perjudian jenis kartu ceki dengan taruhan uang dilakukan para terdakwa dengan modal taruhan untuk Norkholis sebesar Rp 90.000, Paliyoky Ertiyanto menggunakan modal taruhan Rp 70.000, Salam menggunakan modal taruhan Rp 90.000, dan Dedy Tri Wijaya menggunakan modal taruhan Rp 415.000.

Perjudian tersebut dilakukan dengan cara awalnya Norkholis mengocok kartu ceki. Setelah dikocok, kartu tersebut diletakkan di atas meja. Kemudian masing-masing dari pemain mengambil 5 kartu ceki secara memutar dari kiri ke kanan sebanyak 3 putaran.

Namun pada putaran ketiga, masing-masing pemain hanya diperbolehkan mengambil 4 kartu ceki, sehingga masing-masing pemain memegang kartu ceki sebanyak 14 kartu. Selanjutnya pemain pertama mengambil salah satu kartu ceki dan meletakkanya di atas meja dengan posisi gambar kartu ceki terbuka dan dapat dilihat oleh pemain lainya.

Selanjutnya pemain lain harus mencocokan gambar kartunya dengan kartu yang telah terbuka tersebut. Jika tidak ada kartu yang cocok, pemain harus mengambil 1 kartu ceki yang berada di atas meja. Lalu para pemain mencocokan gambar kartu ceki yang sama yang dipegang.

Baca juga: 4 Penjudi Remi di Desa Lengkong Divonis 6 Bulan Penjara

Apabila ada yang cocok yang cocok dengan kartu yang dipegang, salah satu pemain mengambil kartu tersebut selanjutnya pemain membuang salah satu kartu yang dianggap tidak berguna. Hal tersebut dilakukan sampai dengan salah satu pemain mendapatkan kartu dengan gambar yang sama sebanyak 2 pasang embak atau 3  kartu dengan gambar yang sama. 

Pemenang mendapatkan uang dari masing-masing pemain sebesar Rp 5.000 dalam satu ronde permainan sehingga permainan perjudian jenis kartu ceki tersebut bersifat untung-untungan atau tidak dapat dipastikan pemenangnya.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Andrea Albert Kurniawan dan Erifan Bagus Dwi Cahyo bersama anggota Resmob Polres Blora melakukan penggerebekan di ke rumah kosong milik Darwanto yang beralamat di Desa Jepon dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pemain judi cek serta mengamankan barang bukti berupa :

3 set kartu ceki dengan masing-masing 1 set kartu ceki berjumlah 120 lembar.

1 uang koin sebesar Rp 500.

Baca juga: Slamet dan Topan Jadi DPO Polsek Mojosari di Kasus Judi Ceki

Uang tunai dengan nominal Rp 90.000

 Uang tunai dengan nominal Rp 70.000

Uang tunai dengan nominal Rp 90.000.

Uang tunai dengan nominal Rp 415.000.

Selanjutnya para pemain judi tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Para Terdakwa melakukan perjudian jenis kartu ceki dengan taruhan uang tidak ada ijin dari pihak berwenang. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru