4 Penjudi Remi di Desa Lengkong Divonis 6 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Perjudian jenis kartu remi
Perjudian jenis kartu remi
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan 4 Terdakwa, yaitu Ahmad Muslimin, Aris Ferdiansyah, Maulana Hakim Aqila, dan Fajar Ardiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata Ida Ayu Sri Adriyanthi AW selaku Ketua Majelis Hakim saat sidang vonis pada Selasa, 24 Juni 2025.

Ahmad Muslimin, Aris Ferdiansyah, Maulana Hakim Aqila, dan Fajar Ardiansyah terbukti melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Vonis pidana penjara selama 6 bulan sama dengan tuntutannya.

Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Ahmad Muslimin, Aris Ferdiansyah, Maulana Hakim Aqila, dan Fajar Ardiansyah melakukan tindak pidana perjudian dan ditangkap petugas Polres Mojokerto pada Selasa, 4 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Dussn Jatiwetan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Sebelum penangkapan, Suparto, dan Wempy Yudianto dari Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi menggunakan kartu remi jenis ceki di warung sekitar Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Berbekal informasi tersebut, Petugas Kepolisian Resor Mojokerto melakukan penggerebekan di warung Star Cafe dan Bilyard sekira pukul 01.30 WIB, dan mengamankan Ahmad Muslimin, Aris Ferdiansyah, Maulana Hakim Aqila, Fajar Ardiansyah.

Ahmad Muslimin, Aris Ferdiansyah, Maulana Hakim Aqila, Fajar Ardiansyah kedapatan sedang melakukan permainan judi remi jenis ceki putaran ke-10 dengan uang taruhan sebesar Rp 5.000 tiap satu putaran.

cctv-mojokerto-liem

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari terdakwa Ahmad Muslimin yaitu uang tunai sebesar Rp 60.000. Barang bukti yang diamankan dari Aris Ferdiansyah yaitu 2 set kartu remi dengan jumlah 91 lembar, dan uang tunai sebesar Rp 110.000.

Barang bukti yang diamankan dari Maulana Hakim Aqila, yaitu uang tunai Rp 124.000. Dan barang bukti yang diamankan dari Fajar Ardiansyah yaitu uang tunai sebesar Rp 70.000.

Bahwa perjudian jenis kartu remi dengan taruhan uang yang dimainkan oleh Ahmad Muslimin, Aris Ferdiansyah, Maulana Hakim Aqila, Fajar Ardiansyah sifatnya adalah untung-untungan belaka.

Perjudian jenis kartu remi jenis ceki dengan taruhan uang yang dilakukan oleh para terdakwa tersbut tidak terdapat ijin dari pihak yang berwenang / pemerintah. (*)