Dedi Haryanto selaku Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri yang beralamat di Jalan Barata Jaya III Nomor 67 Surabaya, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis penjara tersebut sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya yang melakukan penggelapan yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagai perbuatan yang berlanjut sebagaimana Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Rida Nur Karima.
Baca juga: Syukur Suardi Selaku Sopir PT Global Link Logistic Gelapkan Barang Muatan Truk
Kasus penggelapan tersebut bermuka sejak 8 September 2022, Dedi Haryanto menjadi Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, yang bergerak di bidang agency hiburan (entertainment) yang menaungi talent host live streaming Tiktok Indonesia. Susunan Direksi PT Amoka Creo Mandiri, yaitu Dedi Haryanto sebagai Direktur Utama dan Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris PT Amoka Creo Mandiri.
Dedi Haryanto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama antara lain:
Melakukan dan memimpin operasional serta pengembangan perusahaan;
Melakukan koordinasi dengan Agency;
Melakukan coaching;
Membuat desain serta melakukan kegiatan promosi;
Melaporkan seluruh hasil kegiatan operasional perusahaan kepada Komisaris;
PT Amoka Creo Mandiri melakukan kegiatan kerjasama dengan Agency SPS dan Agency CB, yang mana PT Amoka Creo Mandiri melakukan usaha agency entertainment (hiburan) yang menaungi talent host streaming Tiktok Indonesia.
PT Amoka Creo Mandiri akan memperoleh fee yang berasal dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB. Atas kerjasama yang terjalin antara PT Amoka Creo Mandiri dengan Agency SPS dan Agency CB dilaksanakan mekanisme pembayaran sebagai berikut :
Baca juga: Uang Anik Setiani untuk Urus Sertifikat Tanah Digelapkan Nur Hidayah
Setiap host melakukan live streaming. Jika mendapatkan gift (hadiah) dari viewer (penonton), maka gift akan menjadi hak dari host, dan pendapatan fee yang berasal dari Tiktok Indonesia berupa policy, durasi, validay, dan diamond yang akan diserahkan kepada Agency SPS dan Agency CB untuk selanjutnya dibayarkan kepada PT Amoka Creo Mandiri.
Atas pembayaran dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB akan memperoleh perhitungan, yaitu Agency SPS memperoleh fee 20 persen, 80 persen menjadi fee dari PT Amoka Creo Mandiri. Sedangkan Agency CB memperoleh fee 10 persen, 90 persen menjadi fee dari PT Amoka Creo Mandiri.
Setiap penerimaan pembayaran dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB akan dibayarkan dalam perhitungan keseluruhan setiap akhir bulan dalam bentuk invoice dalam kurs Rupiah, dengan mekanisme pembayaran melalui rekening Bank BCA atas nama PT Amoka Creo Mandiri dan rekening Bank BCA atas nama Harry Rusdy.
Pada 31 Oktober 2022, Dedi Haryanto bekerjasama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai sub Agency Triple Delapan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk menjadi host melakukan kegiatan promosi PT Amoka Creo Mandiri. Namun, atas Surat Perjanjian Kerjasama tersebut tidak disertai dengan pembubuhan stemple PT Amoka Creo Mandiri. Materai yang tidak dibubuhkan pada tanda tangan para pihak dan atas kerjasama tersebut tidak dilaporkan oleh Dedi Haryanto kepada Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris PT Amoka Creo Mandiri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Sejak Januari 2023, Dedi Haryanto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri secara melawan hukum bersama Susi Prihantini yang tidak pernah memiliki kerjasama dan memiliki hak untuk menerima pembayaran dari Agency SPS dan Agency CB bersepakat untuk mengalihkan penerimaan pembayaran untuk PT Amoka Creo Mandiri.
Baca juga: Lulud Pordwiprajoko Pakai Uang Tagihan PT Sentral Wira Jaya untuk Pribadi
Susi Prihantini menyerahkan rekening-rekening yang berasal dari kerabat dan karyawan dari Susi Prihantini untuk diberikan kepada Dedi Haryanto agar dapat menjadi rekening-rekening penerima pembayaran fee dari Agency SPS dan Agency CB.
Dedi Haryanto menghubungi Dhanar Fachriadi dari Agency SPS dan Yeni Ditriyani selaku Owner (Pemilik) dari Agency CB untuk mengalihkan rekening penerimaan uang sebagai fee yang berasal dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB, yang mana sebelumnya ke rekening Bank BCA atas nama PT Amoka Creo Mandiri dan rekening Bank BCA atas nama Harry Rusdy, lalu dialihkan oleh Dedi Haryanto ke rekening-rekening antara lain Bank BCA atas nama Hariyanti, Bank Jago atas nama Dedy Hariyanto, Bank BCA atas nama Nofi Andreas, Bank BCA atas nama Susi Prihantini.
Dedi Haryanto dalam kapasitas kewenangannya sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri bersama dengan Susi Prihantini telah menguasai dan memiliki barang berupa uang fee dari Tiktok Indonesia yang dibayarkan oleh Agency SPS dan Agency CB kepada PT Amoka Creo Mandiri yang tidak disetorkan kepada perusahaan untuk dipergunakan sebagai kegiatan operasional pribadi.
Atas perbuatan mengalihkan rekening penerimaan pembayaran tersebut, kemudian diketahui oleh Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar sebesar 85 % dikarenakan pada bulan Januari 2023, Dedi Haryanto hanya menyetorkan sebagian pembayaran fee dari Agency SPS sebesar Rp 532.399.142, dan hanya menyetorkan sebagian pembayaran fee dari Agency CB sebesar Rp 858.704.456.
Sehingga, Harry Rusdy Tan melakukan audit eksternal melalui Kantor Jasa Angkutan Publik Tri Juwono Synergy lalu ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp 1.952.477.000. (*)
Editor : Redaksi