Syukur Suardi Selaku Sopir PT Global Link Logistic Gelapkan Barang Muatan Truk

Reporter : Moh Affan
Syukur Suardi

Syukur Suardi harus menanggung risiko hukum setelah dilaporkan oleh PT Global Link Logistic. Sopir PT Global Link Logistic tersebut dihukum penjara karena terbukti melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian yang dialami oleh PT Global Link Logistic sebesar ratusan juta rupiah. 

Syukur Suardi merupakan mitra kerja PT Global Link Logistic di Jalan Kalianak 66 Blok B 3-5, Kelurahan Genting-Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, sebagai mitra kerja sopir jasa pengiriman barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan nomor Surat : 202/BRY-SGN/PK/GLL-HRD/XII/2025 yang berlaku selama 1 tahun terhitung dari tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2026. 

Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri Divonos 2 Tahun Penjara

Syukur Suardi bertugas melakukan pengiriman barang milik PT Global Link Logistic dengan tujuan yang ditentukan oleh PT Global Link Logistic. Syukur Suardi menerima gaji dari PT Global Link Logistic berdasarkan hitungan ritase pengiriman barang yang nilainya sesuai dengan kesepakatan.

Pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, PT Global Link Logistic mendapatkan orderan muatan cat merk Avian dari PT Tpil Logistics untuk dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025 dengan muat di pabrik cat PT Tirta Kencana Tatawarna di Jalan Raya Surabaya Sidoarjo KM 19 Desa Wadung Asri, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk dikirim ke Pelabuhan Nilam di Jalan Nilam Barat, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Alfon Butar-Butar selaku pengurus PT Global Link Logistic menunjuk Syukur Suardi untuk melaksanakan pengambilan muatan PT Tirta Kencana Tatawarna.

Selanjutnya pada Senin, 8 Desember 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Syukur Suardi datang ke garasi PT Global Link Logistic untuk mengambil truck trailer nomor polisi (nopol) : N-8521-UV. Syukur Suardi mengambil 1 lembar SOPT (Surat Order Pemakaian Trucking) yang dikeluarkan PT Tpil Logistics tertanggal 08 Desember 2025 dan segel (251000031278).

Syukur Suardi berangkat menuju depo SPIL daerah di Jalan Tambak Langon 22 Surabaya, untuk mengambil kontainer kosong (nomor SPNU2873570), lalu berangkat muat ke pabrik PT Tirta Kencana Tatawarna. Tiba-tiba, Usman (daftar pencarian orang/DPO) menghubungi Syukur Suardi untuk menanyakan barang apa yang dimuat oleh Syukur Suardi serta menawarkan untuk menjual barang muatan PT Tirta Kencana Tatawarna.

Setelah Syukur Suardi dan Usman sepakat, sekira pukul 23.50 WIB proses muat barang sudah selesai dilaksanakan dan dilakukan penyegelan oleh cheker, lalu dilakukan timbang muatan. Lalu dilanjutkan proses pengambilan 2 lembar surat jalan muat yang di keluarkan PT Tirta Kencana Tatawarna tertanggal 08 Desember 2025. Syukur Suardi dapat mengantarkan barang muatan tersebut.

Pada Selasa, 9 Desember 2025 sekira pukul 01.15 WIB, Syukur Suardi dihubungi oleh Usman untuk menuju ke bahu pintu keluar tol Banyu Urip Surabaya. Setelah sampai ditempat, Usman datang bersama 2 orang temannya dengan maksud untuk mencari kotak GPS dan melepasnya lalu ditaruh di pinggir jalan pintu keluar tol Banyu Urip Surabaya.

Baca juga: Uang Anik Setiani untuk Urus Sertifikat Tanah Digelapkan Nur Hidayah

Syukur Suardi diarahkan oleh Usman untuk jalan menuju ke daerah pergudangan permata Jalan Tanjungsari 44 Surabaya. Setelah sampai lokasi, Syukur Suardi di arahkan untuk memundurkan truck trailer ke belakang 1 unit truck colt diesel yang sudah standby di lokasi tersebut.

Proses pemindahan muatan oleh Usman bersama beberapa temannya berlangsung dengan posisi Syukur Suardi masih di dalam kabin/headtruck karena arahan dari Usman untuk tidak turun dan tetap standby di dalam kabin/headtruck.

Setelah selesai pemindahan muatan, Syukur Suardi diarahkan oleh Usman untuk berangkat Kembali menuju lokasi pintu masuk tol Banyu Urip Surabaya dengan tujuan untuk dipasangkan kembali kotak GPS oleh teman Usman.

Syukur Suardi menuju ke Pelabuhan Nilam untuk bongkar kontainer, kemudian Syukur Suardi diberikan uang sebesar Rp 8 juta dari Usman yang dikurangi Rp 1 juta untuk ongkos kuli. Syukur Suardi Kembali ke garasi PT Global Link Logistic.

Ppada Minggu, 21 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, pihak PT Tpil Logistics menginformasikan terkait complain dari pihak customer atas nama PT Tirta Kencana Tatawarna bahwa pada saat muatan tiba di tujuan, yakni di Berau, Kalimantan Timur, muatan sudah tidak full terisi yang dibuktikan dengan 1 video rekaman pada saat melakukan pemuatan barang di pabrik PT Tirta Kencana Tatawarna dan 1 video rekaman pada saat proses bongkar muatan di tujuan.

Baca juga: Lulud Pordwiprajoko Pakai Uang Tagihan PT Sentral Wira Jaya untuk Pribadi

PT Tpil Logistics menerbitkan Berita Acara Kekurangan Barang dari dalam kontainer SPNU2873570. 

Akibat perbuatan Syukur Suardi menyebabkan PT Global Link Logistic (sebagai jasa angkutan yang bertanggung jawab penuh atas muatan yang dibawa) mengalami kerugian sebesar Rp 198.036.525.

Syukur Suardi melakukan pengurangan muatan barang tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT Global Link Logistic atau orang yang diberi kuasa.

Syukur Suardi lalu diproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu pada Senin, 10 Agustus 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rina Indrajanti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Syukur Suardi telah melanggar Pasal 488 KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru