Saiful Aman alias Ipul (51 tahun), warga Desa Taba Campaka, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi Terpidana dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba menyatakan, Saiful Aman alias Ipul bin Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Desa Musir Lor, Agus Budianto DPO
Saiful Aman telah melanggar Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Juncto Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Junctis Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 5.440.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari," kata Indra Kusuma Haryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini berawal pada Jumat, 24 April 2026, sekira Pukul 06.00 WIB. Randu Agusta menghubungi Saiful Aman, menawarkan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Solar sebanyak 800 liter. Solar tersebut harusnya diperuntukkan kepada Nelayan milik M Rozi (52 tahun) selaku pemilik Kapal Tiga Putra yang merupakan ayah dari Randu Agusta.
Randu Agusta menawarkan Solar ke Saiful Aman tanpa sepengetahuan dari M Rozi. Lalu terjadi kesepakatan bahwa Saiful Aman mau membeli solar tersebut.
Sekira Pukul 09.30 WIB, Randu Agusta pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 28.115.01 di Jalan ketapang, Kelurahan Temberen, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, untuk membeli 1.300 liter Solar dengan harga Rp 6.800 per liter, sehingga total yang dibayar adalah Rp 8.840.000.
Pembelian solar menggunakan mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam dimana, sebanyak 800 liter adalah milik M Rozi dan 500 liter adalah milik nelayan lain yang dikuasakan pembeliannya kepada M Rozi, yang dimuat ke dalam jerigen. Setelah membeli minyak Solar tersebut, Randu Agusta membawa dan menyimpannya di salah satu ruko milik M Rozi yang berada dikawasan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Ketapang, Kota Pangkal Pinang.
Sekira pukul 11.00 WIB, Randu Agusta berjumpa dengan Saiful Aman di ruko tersebut. Saiful Aman membayar uang sebesar Rp 10 juta kepada Randu Agusta untuk pembelian 800 liter solar yang dimuat ke dalam 40 jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 20 liter Solar Subsidi. Minyak solar tersebut akan Randu Agusta kirim ke Pulau Semujur untuk diambil Saiful Aman.
Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi Gunakan Truk Modifikasi Berkeliaran di SPBU Sidoarjo
Randu Agusta menitipkan Solar tersebut kepada La Kasirudi, La Ode Mulihu dan La Darisoni, yang merupakan nelayan pemilik kapal yang berada di Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ketapang untuk membawa solar ke Pulau Semujur.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, La Kasirudi pergi dengan kapalnya membawa 10 jerigen solar subsidi. Sedangkan kapal La Ode Mulihu membawa 15 jerigen solar subsidi, dan kapal La Darisoni membawa 15 jerigen solar subsidi. Sampai di Pulau Semujur sekira pukul 18.00 WIB, Solar subsidi tersebut diambil oleh Saiful Aman dan dibawa ke Pos Jaga Malam di Pesisir Pantai Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, yang nantinya akan dijual ke para penambang.
Sampai dengan Senin, 27 April 2026 sekira pukul 06.15 WIB, Ilham Kurniawan dan Muhammad Hatta yang merupakan Petugas Polairud Polresta Pangkal Pinang bersama dengan Tim melakukan penangkapan terhadap Saiful Aman di Pesisir Pantai Sampur. Polairud Polresta Pangkal Pinang mengamankan 40 jerigen solar subsidi.
Pada pukul 08.00 WIB Petugas Polairud Polresta Pangkal Pinang menangkap Arndu Agusta di PPI Muara Batu Rusa Ketapang, Kota Pangkal Pinang.
Randu Agusta membeli Solar di SPBUN karena menggunakan surat rekomendasi pengisian BBM untuk Nelayan sebanyak 1.500 liter setiap bulannya yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang milik M Rozi selaku pemilik Kapal Tiga Putra. Namun oleh Randu Agusta secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh M Rozi menjual kembali solar tersebut kepada Saiful Aman yang bukan merupakan seorang nelayan pemilik kapal untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: PT Sri Karya Lintasindo di Pusaran Kasus Solar Ilegal di Gudang Satria Eco Park Sidoarjo
Oleh Saiful Aman dijual kembali Solar subsidi tersebut kepada para penambang di sekitar pesisir Pantai Sampur.
Terhadap 40 jerigen minyak Solar subsidi telah dilakukan pengujian volume BBM oleh Dinas Koperasi, UMKUM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkal Pinang, dengan hasil pengujian volume BBM sebanyak 797 liter.
Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Koba, Randu Agusta (27 tahun), warga Jalan Gandaria II, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Terdakwa Randu Agusta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Dia juga dihukum pidana denda sejumlah Rp 5.440.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari," ucap Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi