Jauh-jauh dari Dusun Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ke Surabaya, hanya satu tekad yang dimiliki Pitono (29 tahun), yakni mengais rejeki di Kota Pahlawan dengan berjualan bendera Merah Putih demi mencukupi kebutuhan anak dan istrinya.
Selama di Surabaya, Pitono menggelar lapak berjualan bendera Merah Putih di trotoar jalan. Dia merupakan pedagang musiman yang berjualan Bendera Merah Putih saat momen menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Warga Desa Wangkal Kepuh Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Pencurian
Terik matahari, dinginnya malam, bahkan ribuan nyamuk yang mengerubutinya, tak membuatnya kalah dengan nasib. Dia mengumpulkan pundi-pundi keuangan dari keuntungan berjualan Bendera Merah Putih yang nilainya tak seberapa.
Namun nasib sial menimpanya. Pada Selasa dini hari, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat dia kelelahan dan tertidur di lapaknya, tas ransel miliknya yang berisi uang tunai Rp 57 juta beserta sejumlah dokumen penting raib dicuri orang. Peristiwa tersebut terjadi di lapak jual bendera di Jalan Jolotundo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pitono datang ke Surabaya untuk berjualan bendera dan biasa beristirahat di lapak tempatnya berjualan. Atas kehilangan tas berisi uang tunai dan sejumlah dokumen penting tersebut, Pitono melapor ke Polsek Tambaksari pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB. Laporan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/282/B/VIII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSH.
Kronologi kejadian bermula ketika Pitono tertidur di dalam lapak jual bendera. Di sampingnya, terdapat tas ransel warna hitam abu-abu merek Alto. Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga milik Pitono.
Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, Pitono mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan tas tersebut, Pitono menyadari barang miliknya telah diambil orang.
Pengakuan Pitono, barang yang berada di dalam tas antara lain uang tunai sebesar Rp 57 juta, baju dan pakaian pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM A, SIM C, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan mobil Daihatsu Pick Up dengan nomor polisi AG 8446 KL.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Celana PT Eratex Djaja Divonis Rendah
Akibat kejadian tersebut, Pitono mengalami kerugian materiil sekitar Rp 57 juta. Laporan Pitono diterima dan diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
CCTV Rekam Pelaku
Dari rekaman circuit Television (CCTV), terekam aktivitas seseorang yang berkaitan dengan hilangnya tas milik Pitono. Sosok yang diduga terekam CCTV tersebut disebut bernama Rochman, yang menurut informasi warga berdomisili di Pacar Keling, Surabaya.
Namun, informasi mengenai identitas tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Polsek Tambaksari. Dengan demikian, Rochman belum dapat disebut sebagai pelaku dan informasi tersebut masih sebatas dugaan yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan.
Baca juga: Advokat Asal Kota Surabaya Jadi Korban Penganiayaan
Warga sekitar mengaku mengenali ciri-ciri orang yang diduga terekam dalam CCTV tersebut. Rekaman CCTV diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik untuk memastikan identitas orang yang terlihat dalam rekaman serta kaitannya dengan kejadian hilangnya tas milik korban.
Diduga Uang Digunakan Membeli Motor Beat
Selain informasi mengenai sosok yang diduga terekam CCTV, diperoleh informasi dari warga terkait dugaan penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat. (*)
Editor : Redaksi