Vonis Kasus Gratifikasi Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo serta Direktur RSUD dr Harjono

Reporter : Moh Affan
3 Terpidana kasus gratifikasi dan suap di Pemkab Ponoro. Ada Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma

Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko tak mengira, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dakwaan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dibuktikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026, Majelis Hakim menyatakan, Sugiri Sancoko dinyatakan terbukti menerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat 1 Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan melakukan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yaitu telah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Mantan Pangdam Diponegoro Didakwa Beli Toyota Alphard dari Gratifikasi

Selain pidana penjara, Sugiri Sancoko juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.762.000.000. Menurut I Made Yuliada, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap I Made Yuliada.

Tuntutan

Vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap Sugiri Sancoko lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000, dengan uraian yaitu sejumlah Rp 900 juta atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp 950 juta atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan sejumlah Rp 4.912.000.000 atas penerimaan gratifikasi.

Vonis terhadap Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD dr Harjono S 

Selain Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo non aktif, dua penerima gratifikasi yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya ialah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo.

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam amar putusan Majelis Hakim, Agus Pramono dan Yunus Mahatma dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan suap. Atas perbuatan keduanya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa yaitu :

1. Agus Pramono

Vonis :

- Pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari.

- Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 725 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Mantan Plt Diskominfo Nganjuk Dipenjara Usai Terima Gratifikasi Rp 840 Juta

Tuntutan

Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 975 juta.

2. Yunus Mahatma 

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 90 hari.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 287 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Tuntutan

Baca juga: Sri Setyo Pertiwi Divonis 4 Tahun, Terbukti Terima Suap dari Calon Perangkat Desa

Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair selama 100 hari pidana penjara, serta denda Rp 367 juta.

Kronologi

Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025). Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang diterima Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dan Direktur Utama RSUD dr Harjono S, Yunus Mahatma.

Dalam penyelidikan KPK, Direktur Utama RSUD dr Harjono S, Yunus Mahatma menyiapkan dana untuk mengamankan posisinya sehingga menyerahkan uang suap melalui perantara sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah Rp 1,25 miliar itu, sekitar Rp 900 juta mengalir ke Sugiri Sancoko melalui orang Sugiri Sancoko. Sisanya mengalir ke jajaran Sugiri Sancoko.

Perkara lain yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah fee proyek pembangunan Paviliun RSUD dr Harjono. Rekanan swasta menyetor sekitar Rp 1,4 miliar atau 10 persen dari nilai proyek Rp 14 miliar.

Kasus gratifikasi dan suap ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr Yunus Mahatma. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru