Gelapkan Uang Penjualan Sapi Rp 12 Juta, Talap Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Reporter : M Ruslan
Pasar sapi

Gelapkan Uang Penjualan Sapi Rp 12 Juta, Talap Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Talap, warga Dusun Plerenan Lor, Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polisi karena menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik Khoirul Anam. Sapi milik Khoirul Anam dirawat oleh Talap.

Baca juga: Ariyanto Wibowo Gelapkan Uang Laura Petshop Tuban Rp 517 Juta

Kejadiannya pada tahun 2023, Talap dikenalkan kepada Khoirul Anam oleh Nasur yang tidak lain masih saudara dengan Talap. Tujuannya, Khoirul Anam ingin menitipkan atau merawatkan hewan ternak sapi kepada Talap. Talap langsung setuju untuk merawat hewan ternak sapi milik Khoirul Anam.

Talap bersama dengan Khoirul Anam dan Nasur pergi ke pasar Lumajang untuk membeli hewan ternak sapi. Sesampainya di pasar sapi Lumajang, Khoirul Anam membeli 2 ekor sapi dengan harga untuk 1 ekor sapi senilai Rp 16.500.000. Sedangkan untuk yang 1 ekor sapi dibeli dengan harga Rp 14.500.000.

Selanjutnya 2 ekor sapi tersebut dirawat oleh Talap kurang lebih selama 6 bulan. Namun dikarenakan selama 6 bulan, 2 ekor sapi tersebut tidak juga hamil, maka kedua ekor sapi tersebut dijual oleh Talap atas sepengetahuan Khoirul Anam. Talap menjual 2 ekor sapi tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Baca juga: Moch Saiful Hadi Jadi Terpidana Penggelapan Jual Beli Tanah di Gedog

Untuk 1 ekor sapi oleh Talap dijual di Pasar Wonoasih laku dengan harga Rp 19.500.000. Sedangkan untuk 1 ekor sapi oleh Talap dijual ke Pasar Banyuanyar laku dengan harga Rp 16.500.000. Hasil dari penjualan 2 ekor sapi keuntungan dibagi 2 dengan Khoirul Anam selaku pemilik sapi.

Pada tahun 2024, Khoirul Anam menghubungi Talap melalui telpon dan menyuruh Talap untuk membeli 1 ekor sapi lagi dengan menggunakan uang Khoirul Anam. Talap pergi ke Pasar Maron dengan tujuan membeli 1 ekor sapi dengan harga Rp 12.500.000 yang kemudian 1 ekor sapi tersebut dirawat oleh Talap.

Sekitar 4 bulan Talap merawat sapi tersebut tepatnya pada bulan Mei 2024, Talap menjual 1 ekor sapi tersebut di Pasar Banyuanyar tanpa sepengetahuan Khoirul Anam laku senilai Rp 14.500.000. Namun dari hasil penjualan 1 ekor sapi tersebut oleh Talap uangnya tidak diberikan kepada Khoirul Anam selaku pemilik sapi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Talap.

Baca juga: Mutik Arischa Diana Buat Order Fiktif, PT Bahagia Intra Niaga Rugi Rp 80 Juta

Akibat perbuatan Talap, Khoirul Anam mengalami kerugian sekitar Rp 12.500.000. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Talap divonis dengan pidana  penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putu Agus Wiranata selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Talap terbukti melanggar Pasal 486 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

“Menjatuhkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Putu Agus Wiranata dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru