Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan

Reporter : Arif yulianto
Gambar ilustrasi tambang ilegal

Saipan melakukan penambangan galian c di lahan miliknya yang berlokasi di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Namun usaha tambang jenis liat tersebut tidak dilengkapi perizinan usaha seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Karena itulah, Saipan diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Dari proses hukum di Kepolisian berlanjut ke Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Galian C Ilegal

Di Pengadilan, Saipan divonis pidana penjara selama 3 bulan dan 27 hari. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. 

Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Saipan bin almarhum Padi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali kemudian perubahan keeempat dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Jo. Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saipan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan  dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 60 juta yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 52 hari.

Sebagai informasi, Saipan melakukan penambangan jenis tanah liat di lahan miliknya seluas + 50 ru di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Lahan yang ditambang oleh Saipan merupakan lahan warisan yang statusnya masih petok D.

Baca juga: Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap

Dalam melakukan pertambangan ilegal, Saipan menggunakan alat berat berupa 1 unit Loader merk Probesco model S82SR-3 tahun 2008, warna kuning. Loader tersebut digunakan untuk menggali tanah liat untuk selanjutnya dimuat ke atas bak dump truk dengan kapasitas 4 kubik.

Untuk 1 bak dump truk tersebut, Saipan menjual tanah liat hasil tambang di lahan miliknya dengan harga Rp 120 ribu. Beberapa pembeli tanah liat dari hasil tambang yang dikelola Saipan ialah Karwito dan Solikin.

Christovel Tubulau dan Reno Ray Dippa Gunawan, anggota Satuan Reskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan masyarakat dugaan penambangan tanah liat tanpa izin kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah informasi dirasa lengkap, tim Reskrim Polres Tulungagung menangkap Karwito dan Solikin sebagai pembeli tanah liat dari Saipan seharga Rp 120 ribu per rit.

Baca juga: Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Banten

Setelah dilakukan pengembangan kasus penambangan ilegal, pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polres Tulungagung menggrebek lokasi tambang ilegal yang dikelola Saipan di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Di lokasi penambangan milik Saipan, diamankan barang bukti berupa 1 unit Loader merk Probesco model S82SR-3 tahun 2008 warna kuning, uang tunai Rp 720.000, dan 1 unit HP VIVO. Saipan ditangkap saat penggrebekan tersebut. Lalu dibawa ke Polres Tulungagung untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan diketahui bahwa Saipan tidak punya Izin Usaha Pertambangan saat melakukan penambangan tanah liat di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Lalu Saipan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru