Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan Tersangka Pengguna Dokumen Palsu

lintasperkoro.com
Pengguna dokumen SKSHHK-KO palsu (tengah)

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan menetapkan R (36 tahun) yang berperan sebagai pemilik Truk sekaligus pengguna dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu – Kayu Olahan) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya pada tanggal 31 Agustus 2023 pelaku telah diamankan oleh tim operasi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

Tersangka saat ditahan di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Warna kuning yang berisi kayu olahan jenis ulin dengan jumlah 487 keping atau setara dengan 08,1970 m3, 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.A.0661564 dan 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 087/DKO/KSU-KUBAR/VIII/2023 diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Baca juga: GAKKUM KLHK Menahan Pemodal Perusakan Hutan di Desa Batu

Penyidik menjerat TERSANGKA R (36 tahun) dengan Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Baca juga: Gakkum KLHK Segel Lokasi Karhutla di 4 Perusahaan di Kalbar

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 pada saat Tim Operasi Seksi Wilayah 2 Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan Operasi Penegakan Hukum LHK di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Tim menemukan aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk bak kayu warna kuning yang bermuatan kayu di Jalan Raya Tenggarong ke Samarinda Desa Bukit Biru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang dikemudikan oleh R (36 tahun). Tim melakukan menghentian truk tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dokumen SKSHHK-KO dan benar ternyata lokasi pemuatan kayu olahan dilokasi tidak sesuai dengan dokumennya dan tidak sesuai dengan dokumen yang diaplikasi SIPUHH Kementerian LHK. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk diserahkan kepada Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Penjualan Orang Utan Terancam Dipenjara Selama 5 Tahun

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, “Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur.” (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru