Notaris Sujayanto Divonis Pidana Kurungan 1 Bulan Atas Laporan PT JASAPRO

Reporter : Moh Affan

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat, 18 September 2026, menjadi sidang terakhir yang dijalani oleh Terdakwa Sujayanto yang berprofesi sebagai Notaris. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim yang memimpin persidangan ialah Dewi Iswani, beranggotakan Nyoman Suharta dan Lia Herawati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sujayanto, SH. MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). 

Baca juga: Salomo Bill Renato Gelapkan Uang Kas PT Cipta Agung Manis

Atas dasar itu, terdakwa Sujayanto divonis dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis tersebut berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut terdakwa Sujayanto dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 

Namun dalam proses hukum ini, terdakwa Sujayanto tidak ditahan dalam sel tahanan dan hanya menjadi tahanan kota.

Dimintai tanggapan atas putusan 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Sujayanto, pihak pelapor, Ely Jayanti Libriana selaku Direktur Utama PT Jaya Safira Propertindo (PT Jasapro) memilih diam. Dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, Ely Jayanti Libriana sampai berita ini tayang belum menjawab.

Proses hukum terhadap Sujayanto berdasarkan laporan dari Ely Jayanti ke Polda Jawa Timur dengan bukti laporan nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/ atau pasal 372 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Dalam proses hukum di Polresta Sidoarjo, Sujayanto ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Sujayanto dilaporkan karena diduga menggelapkan sertifikat. Kejadian bermula pada tahun 2019. Ketika itu, Ely Jayanti Librana menggunakan jasa Notaris Sujayanto untuk memproses 2 sertifikat induk milik dua orang petani yang bernama Yakob dan Murni menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Baca juga: Mochammad Ali Muzzaki Tilap Uang PT Sinergi Distribusi Utama Rp 146 Juta

Dalam perjalanannya, Sujayanto diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada Ely Jayanti Librana. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh Sujayanto sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan.

"Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas," kata Ely Jayanti Librana

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, Ely Jayanti Librana meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun Sujayanto tidak kunjung menyerahkannya selama 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga Ely Jayanti Librana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Baca juga: Hamdi Gelapkan Uang Arisan Warga Desa Rubaru Sumenep

Meski telah dilaporkan, Sujayanto tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa Ely Jayanti Librana tidak memiliki utang apa pun kepada Sujayanto.

Gugatan perkara nomor 374/Pdt.G/2024/PN Sda kemudian diajukan banding oleh Sujayanto, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor Sujayanto. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana, Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan Sujayanto memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Akibat  pelanggaran pasal tersebut, Ely sebagai pihak korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14, 250 miliar. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru