Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penimbunan Solar dan Pertalite

lintasperkoro.com
FEN, tersangka penimbunan BBM bersubsidi

Polres Labuhanbatu menetapkan seorang tersangka dalam kasus penimbunan Solar dan Pertalite. Dia adalah berinisial FEN (33 tahun).

Ditetapkannya FEN sebagai tersangka pasca terbakarnya gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada Minggu 11 Juni 2023, di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasatreskrim, AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID, Iptu Arwin mengatakan, dari hasil penyelidikan, awal mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Babytank menggunakan selang. Pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik maka terjadilah kebakaran.

Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

FEN mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak tahun 2022. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli. FEN sudah ditetapkan tersangka, proses penyidikannya sudah lengkap (P21) dan akan dilaksanakan P22 pada Rabu, 14 September 2023.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang enetapan perubahan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Barang bukti yang diamankan berupa 3 drum, 2 besi, 1 mesin dompeng, 1 mesin dap, sisa selang yang terbakar, 2 kran yang rusak akibat terbakar, 2 besi elbo, 1 timbangan, 1 timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 pipa paralon, 3 (tiga) lembar print out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru