Pabrik Pupuk Palsu Digrebek Polres Lampung Selatan

lintasperkoro.com
Penggrebekan pupuk ilegal oleh Polres Lampung Selatan

Penggrebekan pabrik pupuk palsu atau ilegal pada Senin malam, 4 September 2023. Pupuk palsu berbahan dasar garam, zat pewarna, kapur. Pengrebekan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. Sebanyak 18 pupuk palsu diamankan sebagai sampel barang bukti dari pabrik pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka ditangkap, yakni :

Baca juga: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi

1. J (49 tahun), warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.

2. JI (27 tahun), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

3. L (26 tahun), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baru Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS.

Baca juga: Polres Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal Merk SHM, 2 Orang Jadi Tersangka

Caranya, para tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah. Selanjutnya Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. 

Setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop. 

Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan.

Baca juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu cangkul, dua sekop, satu palu, dua gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu mesin alat pengayak, satu timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit, dan satu karung pewarna.

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru