Satjipto Rahardjo Menentang Cara Memutus Perkara yang Dianut Banyak Hakim

Reporter : Redaksi
Satjipto Rahardjo

Selama puluhan tahun, cara Indonesia berhukum dibangun di atas satu fondasi : Undang Undang adalah sumber kebenaran, dan Hakim adalah mulut yang mengucapkannya. 

Warisan sistem hukum kolonial Belanda yang berakar pada tradisi civil law mengajarkan bahwa hukum adalah teks yang sakral, tidak boleh ditafsirkan terlalu jauh, tidak boleh keluar dari batas kata katanya. Akibatnya, keadilan yang hidup di masyarakat sering kali kalah dari keadilan yang tertulis di atas kertas.

Baca juga: Jurnalis di Semarang Dihalangi Saat Liputan Menteri Keuangan

Dalam tradisi positivistik ini, Hakim yang baik adalah Hakim yang konsisten pada bunyi pasal. Seorang nenek yang mencuri tiga biji kakao karena kelaparan dan seorang koruptor yang mencuri miliaran dari kas negara bisa sama-sama dijerat berdasarkan kerangka berpikir yang sama : apakah unsur pasal terpenuhi? 

Tidak ada yang mempertanyakan apakah cara berpikir itu sendiri yang perlu dipertanyakan, kecuali satu orang.

Pemikir yang Mengkritik Positivisme Hukum

Pada 15 Desember 2000, seorang Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang menyampaikan pidato perpisahan yang mengejutkan banyak orang. Judulnya : Mengajarkan Keteraturan, Menemukan Ketidakteraturan. 

Tiga puluh sembilan tahun mengajar hukum, dan kesimpulan yang beliau bawa ke podium adalah ada yang salah dengan cara Indonesia berhukum. Fundamen cara berpikir hukumnya tidak otentik, artifisial, dan semakin jauh dari logika umum dan keadilan yang dirasakan rakyat.

Itulah momen lahirnya gagasan yang kemudian beliau kristalisasi menjadi sebuah teori yang mengguncang dunia akademik hukum Indonesia. Bukan revolusi dengan senjata, bukan pemberontakan di jalan. Hanya seorang akademisi tua dengan segudang kegelisahan, selembar kertas, dan keberanian untuk mengatakan bahwa cara yang selama ini dianggap benar, mungkin tidak cukup. Beluan ialah Satjipto Rahardjo.

Siapa Satjipto Rahardjo ?

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., atau yang akrab disapa Prof. Tjip, lahir di Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, pada 15, Desember 1930. Satjipto Rahardjo menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1960, sambil merangkap sebagai penyiar Radio Republik Indonesia semasa kuliah. 

Pada 1972, Satjipto Rahardjo merigikuti visiting scholar di University of California untuk memperdalam bidang Law and Society. Selanjutnya pada tahun 1979, Satjipto Rahardjo meraih gelar Doktor. Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro dan dikukuhkan sebagai Guru Besar pada tahun 1986.

Di Undip, beliau membangun karier dari dosen biasa (1961) hingga Dekan Fakultas Hukum (1970-an hingga 1980-an) dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro atau Undip (1996-2001). Satjipto Rahardjo juga pernah menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mengajar di berbagai program pascasarjana termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Sekolah Tinggi ilmu Kepolisian. Selama lebih dari 33 tahun, dari 1975 hingga akhir hayatnya, Satjipto Rahardjo menulis artikel secara rutin di harian Kompas, menjadikannya salah satu suara hukum paling konsisten di ruang publik Indonesia.

Pemikiran- Pemikiran Satjipto Rahardjo

Inti dari seluruh pemikiran Satjipto Rahardjo dapat diringkas dalam satu kalimat yang dia sendiri rumuskan, “Hukum Untuk Manusia, Bukan Manusia Untuk Hukum." Dari kalimat itu lahir tiga gagasan pokok. 

Pertama, hukum bukan skema yang final. Hukum harus terus bergerak, berubah, dan mengikuti dinamika kehidupan manusia. Undang-undang bukan kitab suci yang harus diperlakukan sebagai teks mati. 

Baca juga: Pentingnya Dukungan Kesehatan Mental Selama Pendidikan Kedokteran

Kedua, penegak hukum harus berani melakukan terobosan. Hakim, Jaksa, dan Polisi bukan robot yang tugasnya mencocokkan fakta dengan pasal. Mereka adalah manusia yang punya nurani dan harus berani menggunakannya. Bahkan ketika nurani itu bertentangan dengan bunyi literal undang-undang. 

Ketiga, tujuan akhir hukum adalah kebahagiaan manusia, bukan kepastian prosedur.

Gagasan ini Satjipto Rahardjo tuangkan dalam serangkaian buku : "Membedah Hukum Progresif" (2006), "Biarkan Hukum Mengalir" (2007), "Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya (2009), dan "Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia" (2009). 

Satjipto Rahardjo juga memberikan contoh nyata penegak hukum progresif : Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto yang beraní membongkar korupsi di tubuh Mahkamah Agung sendiri, dan Hakim Benyamin Mangkudilaga yang melawan Menteri Penerangan dalam kasus pembredelan Majalah Tempo.

Kritik terhadap pemikiran Satjipto Rahardjo

Gagasan sekuat apa pun tidak lepas dari kritik, dan hukum progresif bukan pengecualian. Kritik paling tajam mengarah pada satu kelemahan structural : hukum progresif tidak memberikan tolak ukur yang jelas tentang kapan seorang hakim boleh keluar dari teks undang-undang dan kapan tidak. Dalam sistem hukum yang tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yudisial yang kuat seperti Indonesia, diskresi luas yang diberikan kepada Hakim bisa menjadi pintu masuk bagi subjektivitas, bahkan korupsi yudisial yang berkedok "keadilan substantif”.

Kritik kedua datang dari sudut kepastian hukum. Positivisme, meski dinilai kaku, memberikan satu keunggulan yang tidak bisa diabaikan : prediktabilitas. 

Baca juga: Prof Muladi, Sosok Dibalik Masa Percobaan Hukuman Mati di KUHP Terbaru

Pelaku usaha, warga negara, dan lembaga hukum butuh kepastian bahwa aturan yang sama akan diterapkan secara konsisten. Jika setiap hakim bebas menafsirkan hukum berdasarkan nurani masing-masing, bagaimana menjamin keseragaman putusan? 

Satjipto sendiri tidak pernah memberikan jawaban metodologis yang sistematis atas pertanyaan ini, sehingga hukum progresif kerap dinliai lebih sebagai filsafat moral daripada metodologi hukum yang operasional.

Satjipto Rahardjo wafat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta pada 8 Januari 2010 akibat pneumonia yang disertai serangan jantung. Putranya, Hary Mulyadi menceritakan bahwa sebelum meninggal, jantung sang ayah tidak stabil, tekanan darahnya rendah, suhu tubuhnya sempat mencapai 41 derajat celsius.. 

Satjipto Rahardjo pergi di akhir hayatnya dengan cara yang sama, seperti beliau menjalani seluruh kariernya : tidak terburu-buru, tidak dramatik, tetapi meninggalkan jejak yang dalam.

Pada tahun 2008, dua tahun sebelum kepergiannya, sekelompok mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip (Universitas Diponegoro) membentuk komunitas yang mereka sebut "Kaum Tjipian”. Mereka membedah buku-buku pemikiran beliqu secara sistematis, dan komunitas itu terus hidup sampai hari ini. Itu mungkin penghargaan paling nyata bagi seorang pemikir, bukan patung di depan gedung, tapi gagasannya yang terus diperdebatkan oleh generasi yang bahkan tidak sempat duduk di kelasnya.

“Hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dan hukum yang hidup bukan hukum yang ditulis, melainkan hukum yang dirasakan,” demikian ungkap Satjipto Rahardjo. (*)

*) Source : hukumexpert

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru