Banyak orang yang salah kaprah dan mengira kalau debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meninggal dunia, sisa utangnya bakal otomatis lunas begitu saja tanpa perlu melakukan apa-apa. Faktanya tidak segampang itu.
Kalau keluargamu cuma diam dan cicilan tiba-tiba berhenti, sistem bank akan otomatis membaca kondisi ini sebagai kredit macet. Ujung-ujungnya, rumah impian yang kamu perjuangkan setengah mati bisa disita dan dilelang oleh bank.
Baca juga: Mafia Lelang Kredit Pemilikan Rumah
Padahal, keluargamu berhak mendapatkan rumah tersebut secara gratis 100% tanpa perlu melanjutkan sisa cicilannya sepeser pun. Kuncinya, mereka wajib melakukan 3 langkah krusial ini secepatnya. Apa saja ?
1. Lapor Segera ke Bank
Bawa akta kematian debitur sesegera mungkin. Ingat, asuransi jiwa kredit KPR punya batas waktu klaim yang sangat ketat, biasanya cuma 30 sampai 90 hari saja. Jangan sampai lewat batas waktu atau klaimnya hangus.
2. Urus Surat Ahli Waris
Baca juga: Panin Bank Cabang Surabaya Cendana Digugat Warga Gresik
Segera urus Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan setempat untuk diserahkan ke bank sebagai bukti sah penerima klaim. Surat keterangan ini wajib diserahkan kepada pihak bank sebagai bukti sah secara hukum mengenai siapa saja yang berhak menerima penyerahan sertifikat rumah.
3. Klaim SHM dan Surat Roya
Setelah asuransi cair untuk melunasi sisa pokok utang KPR, bank akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli dan surat roya kepada ahli waris. Rumah resmi jadi milik keluargamu 100%.
Baca juga: Waspada Jebakan Sertifikat Induk Saat Pengajuan KPR
Catatan Penting
Asuransi hanya melunasi sisa pokok utang. Jika sebelum meninggal dunia ada tunggakan cicilan atau denda keterlambatan dari bulan sebelumnya, bagian tersebut tidak dicover asuransi dan tetap wajib dilunasi oleh keluarga. (*)
*) Source : kendaliakademi
Editor : S. Anwar