Kepala Desa Nglebur Ditangkap Petugas Kepolisian Diduga Korupsi Dana Desa

lintasperkoro.com
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat menjelaskan tentang penangkapan Rumidi

Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora inisial Rumidi (51 tahun), yang sempat melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora dirumahnya karena melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menjelasankan, pada Mei 2023, Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan Bukti Dugaan Penyimpangan dana tersebut.

Baca juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Dari hasil penyelidikan, Rumidi selaku Kepala Desa Nglebur selama 3 tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022, namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang.

"Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022. Beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), TALUD, Jalan Usaha Tani (JUT), dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tapi pembangunannya juga tidak ada," Kata AKP Selamet.

Rumidi ditangkap Satreskrim Polres Blora

Modus yang dilakukan Kades Nglebur ini memberitahu kepada Bendahara inisial OF, bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam. Kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana. Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

Baca juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

"Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa itu," kata Kasat Reskrim Polres Blora.

AKP Selamet menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora bahwa fakta itu benar, bahwa Rumidi sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merugikan keuangan negara dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 juta rupiah.

"Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap Rumidi, tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar Rp 40 juta. Setelah mengembalikan itu, Rumidi kabur,” jelasnya. (dry)

Baca juga: Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes

Konpers penangkapan Rumidi :

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru