Kepala Desa Crabak Divonis 3 Tahun Penjara
Danang Wijayanto selaku Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 28 Juli 2025. Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Terdakwa Danang Wijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Danang Wijayanto selaku Kepala Desa Crabak juga dijatuhi hukuman pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp343.800.596,60, dengan memperhitungkan uang titipan di Penuntut Umum sejumlah Rp60.000.000.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” isi dari putusan Majelis Hakim.
Danang Wijayanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Danang Wijayanto memilih banding karena tidak terima diputus pidana penjara selama 3 tahun. Dia pun mengajukan banding. Padahal, vonis terhadap Danang Wijayanto lebih ringan dari tuntutannya. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erfan Nurcahyo, dkk., Danang Wijayanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Untuk informasi, Danang Wijayanto selaku Kepala Desa Crabak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sejak Senin (09/12/2024). Penahanan dilakukann setelah Danang Wijayanto ditetapkan tersangka.
Danang Wijayanto ditetapkan tersangka karena korupsi Dana Desa (DD) Crabak tahun 2019-2020. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, Danang Wijayanto menggunakan uang Dana Desa tahun 2019-2020 untuk kepentingan pribadi. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian akibat perbuatan Danang mencapai Rp 343 juta.
"Jadi ada beberapa kegiatan Dana Desa yang disimpangkan. Seperti pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk BUMDes. Tahun 2019 itu, Dana Desanya Rp 783 dan tahun 2020 sebesar Rp 779 juta," ungkap Agung Riyadi.
Danang Wijayanto memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pekerjaan proyek Dana Desa, sehingga muncul kelebihan anggaran pada pekerjaan proyek yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya. (*)
Editor : Bambang Harianto