Sanksi Tegas Bagi Jualan Online Tapi Tidak punya Nomor Induk Berusaha

Reporter : Redaksi
Nomor Induk Berusaha

Beberapa pelaku usaha mengaku tidak mau membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena prosesnya rumit dan ribet. Salah satunya pengusaha yang jualannya online.

Jualan online memang tidak punya tempat atau toko khusus. Jadi, seringnya menganggap tidak perlu juga membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, ini keliru.

Baca juga: Sandra, Bocah yang Hidup Sebatang Kara, Diangkat Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

NIB Sifatnya Wajib bagi Semua Pengusaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar menjalankan kegiatan usaha secara legal. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali.

Baik untuk usaha yang baru berdiri maupun yang sudah lama beroperasi namun belum memiliki izin resmi.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi layaknya "KTP" bagi pengusaha. Nomor identitas resminya menjadi bukti bahwa usaha diakui dan tercatat secara hukum oleh negara.

Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha bisa mengakses berbagai layanan pemerintah, membuka rekening bisnis, hingga mengajukan pinjaman modal usaha.

Sanksi Pengusaha Tidak Punya NIB

Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak punya NIB dengan tahapan sanksi berikut :

Baca juga: Warga Desa Driyorejo Mengeluhkan Banyak Jalan Berlubang dan Curanmor

1. Peringatan Tertulis

2. Denda Administratif

3. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha

4. Pencabutan Izin Usaha

Jualan di Marketplace Juga Wajib Punya NIB

Baca juga: Polres Pasuruan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Lemahbang

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 Tahun 2023, seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform digital wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha online.

Selain itu, beberapa platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee mewajibkan NIB untuk membuka fitur Official Store atau Mall.

Jangan tunggu sampai usaha Anda terkena sanksi.

Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) sekarang melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go. id ya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru