Ada aturan baru nih terkait pengajuan Kasasi. Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan Surat Edaran yang menjadi pedoman penting bagi praktisi hukum dan pencari keadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai respons atas kendala administratif dalam pengajuan kasasi perkara pidana yang merujuk pada Undang Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga: Faktor Penyebab Banyak Eksekutif Kalah di Meja Perundingan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 selengkapnya sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 Dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bahwa sejak berlakunya KUHAP tanggal 2 Januari 2026, berdasarkan penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi dalam perkara pidana masih banyak ditemukan putusan perkara pidana pada pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum baik secara langsung maupun secara elektronik sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon Kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan Kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum. Tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.
Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
Tenggang waktu permohonan Kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Baca juga: Notula Suap Hakim Minyak Goreng di Tangan Zarof
Petikan putusan Pengadilan Tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dalam laman sistem informasi pengadilan.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
Format baku/templat penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, dan paragraf penutup putusan pengadilan tinggi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Untuk efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat dukungan teknis dan administratif yang diperlukan.
Baca juga: Kisah Otto Cornelis Kaligis Gaji Sopir PPD
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Juni 2026
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Sunarto
Editor : S. Anwar