Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah YHP, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2017-2019, S, yang merupakan Ketua KKJTJ Persetujuan Design Tol Japek II Elevated Periode 2015-2019, dan HR, yang menjabat sebagai Ketua KKJTJ Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated Periode Agustus 2020.
Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Ketiga orang saksi ini diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat yang melibatkan tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB,” kata Sumedana, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, di antaranya SB, yang menjabat sebagai Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai saat ini), dan DD, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 sampai dengan 2020.
Baca juga: Figur Kuat Dalam Tumpang Tindih Lahan Technopark
Selain itu, tersangka YM adalah Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS adalah Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. (dry)
Editor : Syaiful Anwar