Publik digegerkan oleh ketidakberesan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kanit Tipidter Polres Salatiga yang dipimpin oleh Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus terhadap Pimred Media patroli86.com inisial Pj. Tipidter Polres Salatiga menangkap seorang Pimred Media Online lantaran membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar Rp 300 ribu.
Selain menangkap Pj, Tipiter Polres Salatiga juga menangkap seorang Kyai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlatul Ulama API Ngemplak berinisial W. Kini, kasusnya sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Salatiga untuk disidangkan.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Atas penangkapan tersebut mendapat reaksi dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang. Menurut Johanes Krisnantoro selaku Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, bahwa KANNI Kota Semarang akan menggandeng beberapa Media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (ormas) untuk segera menyurati Kapolda Jawa Tengah (Jateng).
"Kami berencana akan audensi untuk bisa dijadwalkan, dan juga akan lakukan orasi ke Kejaksaan Negeri juga PN Salatiga," katanya, Rabu 27 September 2023.
Dari penilaian Johanes, penangkapan dan proses hukum terhadap Pimpinan Media Patroli86 setelah dipelajari seluruh dokumen bukti bukti yang ada, diduga merupakan bentuk bentuk perlakuan diskriminatif terhadap media.
"Bagaimana mungkin orang membeli Pertalite senilai Rp 300 ribu dipenjara. Mestinya Kapolda Jateng harus periksa itu anggotanya yang melakukan penangkapan seseorang yang tidak sedang melakukan perbuatan pidana, karena itu bukan pembelajaran hukum yang baik kepada masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
"Jelas itu bukan motivasi hukum, tapi hukum untuk alat kekuasaan melakukan penghakiman terhadap seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana," jelas Johanes Krisnantoro.
Johanes Krisnantoro selaku Ketua KANNI Kota Semarang sudah berkoordinasi dengan Ketua GNP Tipikor Jepara, Ketua LP2KP Jateng, Ketua LSM Tamperak Jateng, serta akan banyak juga dukungan dari media-media lainnya untuk bersama-sama berjuang demi rekannya sesama pejuang kontrol sosial kemasyarakatan.
"Kami bukannya tidak tahu hukum. Kami juga belajar ilmu hukum. Kami hanya menyoroti dan mengawal bagaimana nantinya ketika putusan hakim nantinya terdakwa PJ ini diputus bersalah. Maka semua penjual Pertalite di Pom Mini ataupun di jalan - jalan terancam penjara. Ini sangat ironis dampaknya kepada rakyat kecil pengangsu-pengangsu pedagang Pertalite eceran. Mereka yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari itu, sekarang berpikir untuk jualan itu lagi takut di penjara karena putusan hakim nantinya bisa menjadi yurisprudensi putusan berikutnya," lanjut Johanes Krisnantoro.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
"Kami bersama teman-teman tidak asal bicara. Kami akan memberikan bukti-bukti kegiatan pengangsu-pengangsu yang berkapasitas sangat besar yang diduga ada oknum beeking bekingnya. Terus siapa beekingnya? Inilah yang akan kami sampaikan saat audensi atau pada saat kami membuat laporan," tegas Johanes Krisnantoro .
Untuk itu, secara transparan, Johanes Krisnantoro menegaskan kembali bahwa, "Kami dan beberapa Media, LSM dan Ormas akan menyurati Kapolda Jateng tentang ulah kejanggalan yang dilakukan anggotanya itu". (Pan)
Editor : Syaiful Anwar