Subdit 1 Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang yang menyelundupkan sabu seberat 1.04 kg melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/9/2023).
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Aceh - Jakarta berawal saat Tim Ditresnarkoba mengamankan Mashendra tepatnya di X-Ray 2 pintu keberangkatan.
Baca juga: Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik di sepatu sebelah kiri.
"Ada dua orang yang diamankan, Satu orang Pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu toilet ruang tunggu bandara," kata Hadi.
Baca juga: Abdul Rahman Wahid, Bandar Narkoba asal Surabaya Divonis Rendah
Hadi mengungkapkan, ketika diperika pelaku Eky Iqbal mengakui barang bukti sabu sudah di buang ke tong sampah toilet di TKP.
Hadi menyebutkan, kedua pelaku akan membawa narkotika menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu.
Baca juga: AKP Arifan Efendi Terbukti Terima Setoran Rp 10 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
"Saat ini penyidik sedang melakujan pengembangan," pungkasnya. (dry)
Editor : Mula Eka P.