AKP Arifan Efendi Terbukti Terima Setoran Rp 10 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
AKP Arifan Efendi
AKP Arifan Efendi
grosir-buah-surabaya

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arifan Efendi terbukti menerima setoran Rp 10 juta per minggu dari bandar narkoba. Setoran tersebut diterima AKP Arifan Efendi saat menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara.

AKP Arifan Efendi menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara sejak serah terima jabatan pada Selasa (17/6/2025). Dia menggantikan Iptu Firman yang dimutasi ke Polres Gowa.

Pengangkatan AKP Arifan Efendi sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025. Saat menjabat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara itulah, godaan dari bandar narkoba menggoyahkan imannya. 

Bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv menyetor uang Rp 10 juta per minggu kepada AKP Arifan Efendi melalui Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul. Bandar narkoba tersebut menyetor uang agar bisnis haramnya tidak diganggu oleh AKP Arifan Efendi dan jajaran Satres Narkoba Polres Toraja Utara.

Setoran uang kepada AKP Arifan Efendi tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Polri yang digelar pada pada Selasa (10/3/2026) yang digelar di lantai 4 Gedung Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik Polri, AKP Arifan Efendi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kombes Pol Zulham Effendy.

Dalam sidang etik tersebut, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp 10 juta per pekan selama 11 minggu berturut-turut. Selain dari keanggotaan Polri, AKP Arifan Efendi juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

"Iya kurang lebih seperti itu, dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal sama. Angkanya Rp 10 juta per minggu. Saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi,” kata Kombes Pol Zulham Effendy, yang juga sebagaI Kepala Bidang (Kabid) Propram Polda Sulawesi Selatan.

 

Awal mula setoran bandar narkoba ke AKP Arifan Efendi saat pertemuan di Hotel Rotterdam, Kota Makassar. Dalam pertemuan tersebut, AKP Arifan Efendi dan bawahannya, Aiptu Nasrul, bersepakat untuk mengizinkan bandar narkoba beroperasi di wilayah hukum Toraja Utara dengan imbalan uang setoran tersebut.

Tak hanya menerima uang, AKP Arifan Efendi juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan membebaskan seorang bandar sabu yang sebelumnya sudah ditahan di sel, yakni Kevin.

Dalam sidang itu, Kombes Zulham mempertanyakan soal Kevin yang telah ditangkap namun dibebaskan pada keesokan harinya.

Ketua Majelis Etik, Kombes Pol Zulham Effendy sempat marah ketika AKP Arifan Efendi mengelak dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya terkait pembebasan tahanan narkoba tersebut. Majelis menilai AKP Arifan Efendi tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. 

Tindakan Arifan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap instruksi Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras bagi anggota Polri agar tidak terlibat atau melindungi bisnis narkoba.

​Setelah putusan kode etik ini, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dijadwalkan berproses hukum pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Usai membacakan putusan, Kombes Pol Zulham Effendy menanyakan ke AKP Arifan Efendi ihwal sanksi yang diterapkan, apakah menerima atau banding.

"Siap, ijin yang mulia, saya banding yang Mulia," jawab Arifan Efendi dengan nada pelan.

"Silakan, paling lama tiga hari setelah sidang ini. Silahkan ajukan banding," sahut Zulham kembali. (*)