Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rengat, Wan Rexwanda dan staf mengikuti kegiatan supervisi yang dilaksanakan oleh Dit Binmas Polda Riau, bertempat di ruang Sanika Satyawada Polres Indragiri Hulu.
Dalam paparannya, Narasumber Supervisi menerangkan bahwa Kepolisian Khusus (Polsus) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Baca juga: Petugas Rutan Rengat Melakukan Razia Kamar Warga Binaan
Tugas polsus ialah melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan non yustisi sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Baca juga: Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung
Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun yang merupakan bentuk sinergi antara Pemasyarakatan dan Kepolisian dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dari mitra kepolisian khususnya Rutan Rengat. (Anhar Rosal)
Editor : Syaiful Anwar