Usai mengikuti kontes burung berkicau di Kota Surabaya, Ali pulang ke Pulau Lombok bersama burung murai dan burung anis kembangnya. Alipun mengurus sertifikat kesehatan hewan ke pelayanan Karantina Hewan wilayah kerja (wilker) Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (25/9/2023).
"Saya sudah biasa ikut lomba burung ke luar pulau, jadi sudah paham kalau harus urus surat karantina hewan agar lebih aman. Cara mengurusnya gampang, cepat, dan murah," ujar Ali.
Baca juga: Jual Burung Dilindungi, 3 Orang Divonis Penjara di Pengadilan Negeri Gresik
Ali membawa 3 ekor burung, yaitu seekor murai dan 2 ekor anis kembang. Burung murainya diberi nama Bringas, pernah ditawar 40 juta rupiah karena sudah berprestasi.
Pejabat Karantina Hewan wilayah kerja (wilker) Tanjung Perak, Indra Wahyu mengatakan, burung murai batu sudah dikeluarkan dari daftar satwa langka dilindungi, sehingga sudah bisa dilalulintaskan. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20 Tahun 2018.
Baca juga: Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai di Karangmalang
"Harus tetap dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan hewan sebagai jaminan bahwa burung tersebut bebas dari penyakit hewan menular karantina. Berapapun hewan yang dibawa, wajib lapor karantina sebelum dilalulintaskan antar pulau, " ujar Dokter Hewan Karantina, Indra Wahyu.
Kepala Balai Karantina Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan, sadar lapor karantina perlu terus disosialisasikan.
Baca juga: Dedy Vandi Alfian Dijerat UU Karantina karena Kirim Pudel Lewat Kapal
"Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke karantina setiap melalulintaskan hewan, tumbuhan dan turunannya" jelas Cicik. (kin)
Editor : S. Anwar