Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Perumahan Pondok Mutiara

Reporter : Redaksi
Konpers LPG oplos di Polresta Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 

Dari hasil ungkap itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 2 orang tersangka, yakni inisial MNH dan MR.

Baca juga: 3 Pelaku Oplos LPG Subsidi di Nganjuk Divonis 11 Bulan Penjara

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol Christian Tobing dalam konferensi pers menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga. 

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non subsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron. 

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg. 

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000. 

Baca juga: Notaris Asal Gedangan Gugat Satreskrim Polresta Sidoarjo

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. 

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

Baca juga: LIRA Kabupaten Pasuruan Pecah, Pengurus Saling Lapor Polisi

Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. 

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru