Kelompok massa dari warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan audensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan pada Senin (02/10/2023). Tujuannya untuk menpertanyakan lahan yang akan dibangun Perumahan Rampak Naong Jaya.
Dari penuturan warga, pembangunan perumahan tersebut terkesan tergesa-gesa tanpa ada pemberitahuan kepada warga dan Kepala Desa Kwanyar Barat selaku pemangku kebijakan di wilayah tersebut.
Baca juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Pertemuan di ruang Kantor BPN Bangkalan diawali membahas permasalahan terkait keberadaan masalah tanah.
Rofii Ibnu Marzuki, SH selaku Kuasa Hukum dari warga Desa Kwanyar Barat menuturkan, menurut informasi dugaan tanah yang akan dibangun perumahan merupakan tanah milik negara.
"Kami pengang SPPT-nya sekitar 10 hektar luasnya. Sedangkan yang dibangun oleh pengembang ada 5 hektar dari 2 sertifikat, tapi sertifikat itu tidak pernah ditunjukkan kepada kami. Bahkan Pemdes Kwanyar Barat tidak pernah ditembusi, sehingga warga timbul tanda tanya. Untuk memastikannya, kami audiensi dengan BPN Bangkalan, apa benar SHM (sertifikat hak milik) sudah ada, dan tahun berapa dikeluarkan SHM tersebut? tanya Rofi'i.
Baca juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim
Menanggapi persoalan yang saat ini terjadi dan apa yang disampaikan oleh Desa Kwanyar Barat melalui kuasa hukumnya, Arya Ismana selaku Kepala BPN Bangkalan menyampaikan, "Persoalan ini saya belum tahu. Baru dengar sekarang ini ada bangunan PT Rampak Naong Jaya. Kami menyatakan bahwa belum mengetahui dan tidak ada pemberitahuan dari pihak pengembang. Kalau untuk SHM-nya dikeluarkan pada tahun 1912 dan saya masih belum ngantor disini."
Baca juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
"Kami perlu sampaikan informasi bersama dengan adanya proyek pengembangan, kewenangannya bukan hanya di BPN saja. Kami ketahui sebelum melakukan atau sebelum melaksanakan pembangunan permukiman, kegiatan, dan lain-lain. Perijinan bukan hanya melalui Kantor BPN, namun banyak yang harus dilalui melalui prosedural. Adanya di Pemerintah Daerah seperti di kantor Perizinan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub (Dinas Perhubungan), dan dinas terkait lainnya," jelas Kepala BPN Bangkalan.
"Harapannya, adanya pembangunan/ pengembangan di Bangkalan semakin marak harus melengkapi izinnya. Izin lingkungannya, ijin badan usahanya, ijin Tata ruang, Amdal dan Lalin. Jangan kemudian belum dapat ijin sudah melakukan aktifitas, itu dianggap tidak benar," ujarnya. (L4N).
Editor : Ahmadi